TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagian Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pratiwi Febry mengatakan, pelanggaran hak-hak perempuan atas nama agama juga terjadi di Indonesia. Menurut dia, kasus ini banyak dialami perempuan Jamaah Ahmadiyah.
"Mereka mendapat cemooh, sehingga hak-hak publiknya tak didapat," kata Pratiwi Febry saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (8/3).
Febry menambahkan, karena mendapat cemoohan tersebut, perempuan Jamaah Ahmadiyah terkucilkan dari masyarakat. Mereka juga menerima kekerasan seksual, gangguan jiwa karena tekanan ekonomi, hingga penurunan kesehatan. Kondisi itu terjadi ketika komunitas mereka diserang warga anti-Ahmadiyah.
Tak cuma itu, karena dianggap minoritas, dan menyimpang pula, perempuan penganut Ahmadiyah kerap dipersulit dalam urusan pelayanan publik, seperti saat mengurus akta pernikahan karena agama Islam yang mereka anut tak diakui. Kondisi itu terjadi di beberapa daerah, di antaranya di Lombok Timur, Bali, dan Jawa Barat. "Ini harus jadi perhatian Pemerintah dan DPR," tegasnya.
MUHAMMAD TAUFIK