Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buyung: Pemda Tak Punya Wewenang Mengurus Agama

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terbitnya peraturan daerah soal Ahmadiyah mendapat kecaman pakar hukum tata negara Adnan Buyung Nasution. Pemerintah Daerah, kata dia, tidak punya kewenangan mengurusi masalah agama dan keyakinan.

"Tidak ada wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan suatu Perda yang bertentangan dengan konstitusi," kata Buyung saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/3).

Keluarnya Perda tersebut, kata dia, jelas melanggar konstitusi. Alasannya, konstitusi menjamin agama menjadi urusan pemerintah pusat, bukan daerah. "Jadi, kalau Pemda sekarang dibiarkan untuk melarang Ahmadiyah, itu sudah melanggar konstitusi," ujarnya.

Karena itu, Buyung menyebut pembenaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengatakan Perda tersebut sudah sesuai aturan sebagai sesuatu yang salah. "Itu salah," ujarnya.

Lebih jauh, pembenaran pemerintah soal terbitnya Perda larangan Ahmadiyah juga berarti presiden tidak menjalankan undang-undang sesuai sumpahnya. Saat dilantik, tutur Buyung, presiden bersumpah bahwa dia menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"(Tapi) dia biarkan daerah-daerah berbuat melanggar konstitusi lalu Mendagri malah membenarkan, Menkopolkam malah membenarkan, bagaimana negeri ini bisa maju kalau begini. Bagaimana kita bisa maju bernegara hukum," kata dia.

Namun, Buyung menyatakan, Perda larangan Ahmadiyah itu bisa diuji ke Mahkamah Agung. "Perda-perda itu bisa diuji ke Mahkamah Agung untuk membuktikan melanggar konstitusi atau tidak," kata dia.

Amirullah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tokoh Peristiwa Malari 1974: Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, Sjahrir, hingga Rahman Tolleng

15 Januari 2024

Hariman Siregar
Tokoh Peristiwa Malari 1974: Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, Sjahrir, hingga Rahman Tolleng

Tepat 50 tahun lalu, 15 Januari 1974, Jakarta diamuk massa. Peristiwa ini disebut Malari. Siapa saja tokoh yang terlibat?


Profil Adnan Buyung Nasution , Anak Tukang Es Cendol Jadi Pendiri LBH

20 Juni 2023

Adnan Buyung Nasution. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Adnan Buyung Nasution , Anak Tukang Es Cendol Jadi Pendiri LBH

Adnan Buyung Nasution kelahiran 20 Juni 1934. Anak tukang es cendol di Pasar Kranggan Yogyakarta itu menjadi sosok advokat ternama dan pendiri LBH.


Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto: Seandainya Hari Ini ABN Masih Ada...

23 September 2022

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto: Seandainya Hari Ini ABN Masih Ada...

Bambang Widjojanto ingat betul Adnan Buyung Nasution yang memberinya jalan di LBH dan YLBHI kemudian. Begini kesannya terhadap pendekar hukum itu.


7 Tahun Pendekar Hukum Adnan Buyung Nasution Berpulang, Kisah Mendirikan LBH dan YLBHI

23 September 2022

Adnan Buyung Nasution. TEMPO/Nita Dian
7 Tahun Pendekar Hukum Adnan Buyung Nasution Berpulang, Kisah Mendirikan LBH dan YLBHI

Adnan Buyung Nasution sudah 7 tahun berpulang. Pemikiran pendiri LBH dan YLBHI, advokat sekaligus aktivis HAM ini terus bergaung hingga saat ini.


Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution berlatih yoga di rumahnya, di Pasar Jumat, Jakarta, 15 Oktober 2008. Dok. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

Menurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.


Kegigihan Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH, Soeharto pun Akhirnya Setuju

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution. TEMPO/Nita Dian
Kegigihan Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH, Soeharto pun Akhirnya Setuju

Hari ini, 88 tahun silam atau tepatnya 20 Juni 1934 merupakan hari kelahiran praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Ia membidani kelahiran LBH.


Jejak Yap Thiam Hien: Pengacara, Aktivis HAM, Kasus Kontroversial

28 Mei 2022

Yap Thiam Hien. Wikipedia
Jejak Yap Thiam Hien: Pengacara, Aktivis HAM, Kasus Kontroversial

Yap Thiam Hien seorang pengacara dan aktivis HAM. Ia pernah dijebloskan ke penjara karena mengungkapkan jaksa dan polisi memerasanya.


Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.