TEMPO Interaktif, MATARAM - Seluruh bupati dan walikota bersama pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Pulau Sumbawa dijadwalkan bertemu Komisi II DPR-RI yang membidangi masalah pemekaran daerah, Rabu (9/3).
Mereka akan memperjuangkan berdirinya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sebagai tindak lanjut dari Kongres Rakyat Pulau Sumbawa yang dilaksanakan di Sumbawa Besar, Minggu, 27 Pebruari 2011 lalu.
Sekretaris Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Mataram Salim HS menjelaskan, perlu ditempuh berbagai jalur untuk mempercepat proses pembentukan PPS.
Hal itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se-Pulau Sumbawa. Sambil menunggu rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dirasa perlu menggunakan jalur politik berupa pengajuan hak inisitif anggota DPR-RI.
Menurut Salim, untuk penggunaan hak inisitif, anggota DPR-RI asal NTB Harun Al Rayid dan Fahri Hamzah sudah bersedia menggalang kekuatan di DPR-RI. “Bahkan keduanya mulai bergerak minggu ini.” kata Salim, Senin siang (7/3).
Sebelumnya KP3S sudah menerima rekomendasi dari seluruh kepala daerah dan DPRD se-Pulau Sumbawa serta DPRD NTB. Untuk memisahkan diri dari provinsi induk, yakni Provinsi NTB), harus mendapatkan rekomendasi Gubernur NTB.
Salim berharap Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi segera mengeluarkan rekomendasinya.
Provinsi baru tersebut akan membawahi lima kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dmpo, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Sumbawa Besar yang saat ini menjadi ibukota Kabupaten Sumbawa direncanakan menjadi ibukota provinsi.
Rencana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa hingga saat ini menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat di lima kabupaten dan kota tersebut. Bahkan sebagai besar masyarakat Kabupaten Bima maupun Kota Bima tidak pernah mengajukan usul pembentukan provinsi baru.
Saat ini, rencana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa juga masih dalam tahap pengkajian oleh sebuah tim independen yangmelibatkan sejumlah akademisi dari luar NTB. Sedangkan Gubernur NTB Zainul Madjdi masih berpatokan pada keputusan pemerintah pusat yang untuk sementara waktu menetapkan moratorium, atau menghentikan pemekaran wilayah kabupaten maupun provinsi baru. SUPRIYANTHO KHAFID.