Aliansi gabungan organisasi seperti Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Pagar Nusa, Aliansi Kerukunan Antar Umat Beragama (Akur) Institute Culture Religion Study (Incres), meminta Gubernur Jawa Barat mencabut Pergub tersebut.
Mereka menolak Pergub tersebut, karena dinilai melanggar konstitusi. Ahmadyah juga bagian warga negara Indonesia yang harus dilindungi. Selain itu soal Ahmadyah merupakan kewenangan pusat bukan pemerintah daerah. “ Gubernur gegabah dalam membuat Pergub ini,” kata Koordinator Aljabar, Asep Hadian Permana, dalam konfrensi persnya, di kantor Nahdatul Ulama kota Bandung, Senin (7/3).
Asep mengatakan, pemerintah seharusnya berdiri di semua golongan dan tidak boleh mencampuri urusan kepercayaan warganya. Pemerintah seharusnya memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar manusia, termasuk jemaah Ahmadyah. “Bukan mendeskreditkan” ujar Asep.
Menurut Asep, Pergub tersebut, dikhawatirkan menimbulkan praktek diskriminasi dan intoleransi atas dasar agama dan keyakinan ini akan terus terjadi dan akan memicu konflik horizontal di masyarakat. “Kami khawatir dampak disahkannya Pergub ini, konflik akan semakin meluas dan tidak terkendali, ” ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA