TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Pengurus Pusat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Ahmad Mubarik mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan penasehat hukum untuk menanggapi terbitnya peraturan-peraturan daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Penasehat hukum JAI salah satunya berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"JAI Pusat mencoba konsultasikan dengan penasehat-penasehat hukum untuk menanyakan langkah hukum yang tepat," kata Mubarik saat dihubungi Tempo, semalam, Sabtu 5 Maret 2011.
Sementara untuk JAI cabang yang tersebar di berbagai daerah, JAI Pusat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pengurus cabang. "Apakah mereka mau ajukan Perda ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau tidak, kita percayakan pada mereka," kata Mubarik. JAI memiliki 313 cabang yang tersebar di seluruh indonesia.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengeluarkan peraturan atau surat keputusan untuk melarang aktivitas Ahmadiyah. Sejumlah Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia juga berencana untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang pelarangan Ahmadiyah. Di sebagian tempat, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur Perda tersebut bahkan telah diterbtikan.
Menanggapi hal ini, Mubarik meminta JAI cabang agar menjalankan Perda tersebut sebagaimana adanya. "Peraturan pemerintah kita hargai dan maklumi," tutur Mubarik.
Mubarik menilai pemberlakuan Perda larangan Ahmadiyah yang diterbitkan di berbagai daerah di Indonesia tak akan menyelesaikan masalah apapun. Sebaliknya, ia menilai Perda tersebut mengancam keamanan penganut Ahmadiyah, khususnya yang berada di daerah.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah agar melindungi jamaah Ahmadiyah sebagaimana diatur juga dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang diterbitkan tiga tahun lalu. "SKB tidak hanya mengatur tentang Ahmadiyah, tetapi juga melarang tindak kekerasan terhadapnya," kata Mubarik.
ANANDA BADUDU