Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Tahun, Pria Asal Taiwan Selundupkan Benih Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung - Chi Yuan Yang alias Iwan Yang, 59 tahun, asal Taiwan diduga telah menyelundupkan benih tanaman sayuran selama 10 tahun di wilayah Indonesia. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Karantina Tumbuhan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta Idham.

Menurut Idham benih ilegal itu ditampung di rumah Iwan di Jalan Mama Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu, dia menjual melalui internet ke pembeli dari berbagai daerah di tanah air maupun secara eceran di kawasan Lembang.

"Selama 10 tahun pula benih itu tanpa proses karantina. Itu berpotensi menyebar penyakit," kata Idham disela-sela penggerebekan rumah Iwan di Lembang, Kamis (3/2).

Menurut Idham, jika dihitung, selama 10 tahun itu, omzet tersangka mencapai Rp 100 miliar.

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Kepolisian setempat hari ini menggerebek rumah yang juga gudang tempat penjualan bibit tanaman ilegal milik Iwan di Jalan Mama Adiwarta 48 A. Dari lokasi, Badan menyita sekitar 60 dus berisi kaleng dan ratusan sachet benih tanaman brokoli, sawi, bunga, dan lainnya yang diselundupkan dari Taiwan.

Iwan, kata Idham, dijerat pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 karena memasukkan benih impor tanpa melalui prosedur karantina. Selain itu, pria asal Taiwan itu juga diduga melanggar peraturan perdagangan dan perpajakan.

"Dia jual benih seharga harga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per sachet, lebih murah dari harga benih produk lokal seukuran," katanya.

Idham menambahkan, benih ilegal sitaan dari rumah Iwan akan diangkut ke kantor Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk diperiksa termasuk diteliti laboratorium. Selanjutnya, Balai Besar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian.

Kepala Pengawasan dan Penyidikan Balai Karantina Wawan Sutian mengatakan, penggerebekan rumah Iwan merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak pertengahan Februari lalu. "Pada 15 Februari lalu, Iwan tertangkap tangan membawa 220 sachet benih tanaman sayuran tanpa proses karantina di Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Karantina lalu menyita barang haram yang dibawa Iwan itu. Wawan mengakui, Desember lalu pihaknya juga sempat menyita benih ilegal serupa di Bandara Soekarno Hatta dari tangan Iwan.

Dari jumlah barang sitaan dan lamanya bisnis benih Iwan, Wawan menduga bisnis pria bernama asli Chi Yuan Yang ini merupakan bagian dari sindikat. "Dia lihai mengelabui pengawasan kami," ujarnya.

Pantauan di lokasi, penggerebekan sempat ricuh karena pemilik barang berkukuh menolak petugas Badan dan polisi yang hendak melakukan penyitaan. "Ini bukan untuk bisnis, ini untuk keperluan sendiri," kata Iwan.

Iwan menolak membuka kunci pintu sebuah ruangan di dalam rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan puluhan dus benih. Tak hanya dengan petugas, Iwan juga sempat bersitegang dengan para pemburu berita yang meliput penggerebekan.

"Apa ini? Tidak boleh, tidak boleh. Jangan kasar,"katanya sambil menghalangi petugas yang hendak menyita puluhan sampel sachet benih yang juga ditandai banderol harga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu.

ERICK P. HARDI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

40 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

42 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

44 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

56 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.