Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, tugas Komite Sekolah diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Keputusan Menteri nomor 044/U/2002. "Ketetapan itu harus segera direvisi," kata Hendri di Jakarta, Selasa 22 Februari 2011.
Menurut Hendri, perluasan kewenangan tersebut perlu diberikan untuk meminimalisir terjadinya pemborosan anggaran yang berujung pada korupsi. Karena selama ini Komite Sekolah hanya mendapatkan rincian anggaran yang telah jadi. "Sehingga untuk pengawasan penggunaan anggaran juga sulit," ujarnya.
Baca Juga:
Namun untuk menambahkan kewenangan dalam penyusunan anggaran, harus didahului dengan perubahan sistem pemilihan pengurus Komite Sekolah. Selama ini, kata dia, banyak sekolah yang masih turut campur dalam pembentukan pengurus komite.
Hendri menyebut, angka korupsi di dunia pendidikan cukup tinggi. Selama 2004-2008, pihaknya mencatat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebanyak 142 kasus. Dalam kasus-kasus tersebut, negara dirugikan hingga Rp 243,3 miliar.
AHMAD RAFIQ