Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Vonis Ganjil ala Pengadilan Negeri Lumajang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, LUMAJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (16/2), memvonis para terdakwa Artiwan, Fendik Alfendi, Muhin, dan Samsuri, dengan hukuman penjara lima bulan dua hari.

Vonis dibacakan secara bergantian oleh Anne Rusiana sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota majelis hakim, Yogi Arsana dan Yamto Susena. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan.

Bersamaan dengan amar putusan dibacakan, massa yang berjumlah sekitar 1.000 orang berunjuk rasa di depan pengadilan. Massa yang selalu hadir pada setiap persidangan berlangsung, menuntut agar para terdakwa dibebaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan vonis hari ini dijaga ketat sekitar 500 aparat gabungan Kepolisian Resor Lumajang, Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga diperkuat Satu Peleton personil TNI dari Komando Distrik (Kodim) Lumajang.

Pengamanan juga melibatkan satu unit K-9 yang didalamnya terdapat beberapa ekor anjing pelacak. Bahkan Jalan Gatot Subroto di depan gedung pengadilan juga ditutup. Kendaraan dialihkan melewati jalan lingkar selatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyebutkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.”

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa enam bulan penjara. Bahkan, hukuman tersebut persis sama dengan masa tanahan yang telah dijalani para terdakwa sejak awal Oktober 2010 sehingga saat itu juga mereka langsung bebas.

Massa yang memadati ruas Jalan Gatot Subroto segera menuju Lembaga Pemasyarakatan Lumajang untuk menjemput para terdakwa. Adapun penasehat hukum terdakwa, Mochamad Faiq Asshidiq, belum menyatakan sikap terhadap vonis tersebut. ”Kami masih pikir-pikir. Yang penting para terdakwa bisa dikeluarkan dulu dari tahanan,” katanya.

Faiq mengatakan, vonis majelis hakim yang menyatakan para terdakwa bersalah tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Namun Faiq enggan mengatakan vonis tersebut dipaksakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah seorang anggota majelis hakim, Yogi Arsana, membantah vonis dengan jumlah yang ganjil tersebut disesuaikan dengan masa tahanan agar para terdakwa segera bisa keluar dari Lapas. Yogi juga menampik majelis hakim berada dalam tekanan massa. ”Tidak ada tekanan terhadap majelis hakim.” kata Yogi yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang itu.

Para terdakwa dikenal sebagai penentang rencana pertambangan pasir besi oleh PT Anak Tambang (PT Antam) di kawasan pantai selatan Lumajang.

Warga Desa Wotgalih tersebut, seperti didakwakan jaksa terlibat pengeroyokan terhadap Mochamad Hidayat sesama warga Wotgalih yang dikenal sebagai pendukung rencana pertambangan.

Peristiwa terjadi Sabtu, 21 Agustus 2010. Para terdakwa memaksa membawa korban ke Kantor Desa Wotgalih untuk mengklarifikasi kegiatan korban yang mengantar pegawai PT Antam mengambil sampel pasir di pantai selatan.

Warga Wotgalih menengarai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk adanya saksi palsu. Warga juga terus berunjuk rasa karena merasa persidangan terhadap para terdakwa untuk membungkam warga agar tidak menentang rencana pertambangan. DAVID PRIYASIDHARTA.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.