TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)mewajibkan produsen pangan dengan kandungan babi atau dalam prosesnya bersinggungan dengan hewan tersebut mencantumkan kotak merah bergambar babi di dalam kemasannya. Hal ini akan menjadi informasi bagi pembeli yang di negara ini mayoritas muslim.
“Ini Informasi, bahwa produk yang mengandung babi, termasuk produk yang bersinggungan dalam prosesnya wajib mencantumkan kotak berwarna merah dengan gambar babi didalamnya,”ujar kepala BPOM Kustantinah, saat dengar pendapat dengan Komisi VIII, Gedung Nusantara II, Selasa (8/2).
Menurutnya pencantuman kotak tersebut merupakan upaya pencegahan yang diberikan dari pemerintah terhadap peredaran produk makanan yang layak dikonsumsi masyarakat. Bahkan setiap produk pangan yang diedarkan lanjut Kustantinah, wajib melakukan pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tatacara yang telah diterapkan menteri agama serta lembaga terkait lainnya. “Ini sangat penting sekali,”ujarnya.
Ada dua pertimbangan dalam menentukan kriteria makanan layak konsumsi pertama toyib atau kebaikannya, kedua halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69/1999 tentang label dan iklan, semua produk pangan harus mencantumkan semua informasi komposisi, cara penggunaan, jumlah komponen dalam produk tersebut. “Pencantuman tulisan halal itu pada dasarnya bersifat sukarela.”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Produk Obat dan Makanan Mejelis Ulama Indonesia (LPP POM-MUI) Lukmanul Hakim menyatakan hingga kini produk pangan yang telah melakukan sertifikasi halal baru sekitar 36,7 persen.
Dari jumlah itu sekitar 31 persennya berasal dari produk pangan dari luar (impor), 21 persennya dikuasai produk-produk dari Cina. “Sekarang kesadaran importir untuk melakukan sertifikasi terus meningkat,”ujarnya.
Namun ia menyayangkan bahwa hingga kini masih banyak ditemukan produk makanan yang beredar dimasyarakat belum terigistrasi sertifikiat halal yang jumlahnya mencapai 54,9 persen. Kebanyakan kasus yang ditemukan di lapangan tahun sertifikat halalnya sudah lewat. “Mayoritas label halal itu kebanyak palsu,”ujarnya.
JAYADI SUPRIADIN