Penangkapan Haydar berawal dari penangkapan anak buah kapal Maju Jaya yang tenggelam pada 15 Desember 2010 di dekat Pulau Chrismast, Australia. Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang dari 72 penumpang, meninggal.
Dua anak buah Kapal, Erwin dan Hasan Basri telah ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat sekitar November dan Desember 2010. Sementara itu, Syukri, salah satu anak buah kapal lainnya, statusnya masih buron.
Dari keterangan Erwin dan Hasan Basri itu, polisi kemudian menangkap Haydar di Apartemen Senayan pada 25 Januari 2011. Dari keterangannya, Haydar diketahui sudah dua tahun di Indonesia dengan visa wisata. Paspor Haydar menunjukkan Warga Negara Australia. "Tapi memang keturunan timur tengah, sepertinya Iran," katanya.
Menurut Boy, Haydar berperan mengorganisir, memfasilitasi dan mengakomodasi calon imigran gelap melalui kapal laut. Berdasarkan catatan Australia Federal Police dan Kepolisian Indonesia, Haydar terlibat tujuh kali pemberangkatan imigran gelap.
Sepanjang September 2010 ia memberangkatkan dua kali dari Tanjung Lesung, Banten dan empat kali sepanjang Oktober 2010 dari Tanjung Kait Tangerang. Pemberangkatan terakhir pada 4 Desember dari Indramayu.
Polisi menjerat Haydar dengan pelanggara Undang-Undang Keimigrasian. "Itu sangkaan awal, kalau ada bukti bisa dikenai UU Perdagangan Manusia," ujar Boy.
Dianing Sari