Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Komisioner Informasi Gugat Gubernur Rp 1,66 Miliar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Tiga eks calon anggota Komisi Informasi Jawa Barat menggugat perdata Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat senilai total Rp 1,66 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/1).

Gara-garanya, para tergugat telah mencoret tanpa alasan yang jelas nama ketiga penggugat, yakni Andri Perkasa Kantaprawira, Didin Sabarudin, dan Rianingsih Djohani, dari daftar calon komisioner meskipun ketiganya telah lolos seleksi.

Para penggugat antara lain meminta Majelis Hakim menyatakan Gubernur dan Dewan Jawa Barat telah melanggar hukum. Oleh karenanya, mereka juga meminta Majelis menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial Rp 500 juta dan material Rp 53 juta kepada setiap penggugat atau senilai total Rp Rp 1,66 miliar.

Ketiga penggugat juga meminta Gubernur dan Dewan dihukum untuk menyampaikan permintaan maaf kepada mereka melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Meski begitu, dalam sidang pembukaan gugatan tersebut hari ini (25/1) di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Majelis Hakim Mula Pangaribuan meminta para pihak bersama kuasa hukumnya untuk menempuh upaya mediasi selama 40 hari dengan mediator hakim I Ngurah Artanaya.

"Kalau dalam masa mediasi ada titik temu (antara penggugat dan tergugat) maka kami nanti akan membuat putusan perdamaian. Kalau tidak ada titik temu maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan," kata Mula sebelum menutup sidang, Selasa (25/1).

Dalam sidang tersebut, ketiga penggugat hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, Memet Hamdan dan Absar Kartabrata. Gugatan pun belum dibacakan dalam sidang hingga Ketua Majelis menutup sidang.

Sedangkan dari pihak tergugat hadir Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan kuasa hukum tergugat Gubenur Jawa Barat, Rudy Gandakusuma dari Biro Hukum dan HAM Jawa Barat.

Seusai sidang, para pihak, termasuk kuasa hukum penggugat Memet dan Absar yang baru tiba di Pengadilan seusai sidang, tampak memasuki Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bandung untuk menempuh upaya mediasi perdana. Namun tak berapa lama, para pihak keluar dari ruang mediasi.

"Mediasi akan dilakukan lagi tanggal 8 Februari nanti," kata Memet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memet mengatakan gugatan diajukan karena selama rentang waktu yang cukup panjang sejak munculnya masalah pencoretan nama calon komisioner hingga pendaftaran gugatan kliennya ke pengadilan, pihaknya tak sedikit pun melihat sinyal upaya perdamaian dari pihak Gubernur maupun Dewan.

"Jadi kita masukkan berkas gugatan ke pengadilan ini karena memang kami tak melihat sinyal untuk melakukan perdamaian dari pihak yang lain (Gunbernur dan Dewan),"katanya.

Meski begitu, Memet juga memastikan kalau kliennya tetap membuka peluang perdamaian dengan kedua tergugat di tahap mediasi. Yang jelas, kata dia, apa yang diinginkan kliennya sudah dipaparkan dalam berkas gugatan.

"(Soal kemungkinan) kesepakatan (damai dalam tahap mediasi) akan tergantung mereka (penggugat) menawarkan apa. Kalau memang gagasan tawaran itu baik, kami pun tentu tidak tertutup terhadap kebaikan. Tergantung apa yang mereka tawarkan," tandasnya.

Perkara ini bermula ketika pada Juni 2010, tim seleksi Komisi Informasi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor 09/TimselKIPJabar/VI/2010 yang berisi penetapan 15 calon komisioner yang lolos seleksi, termasuk ketiga penggugat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Hermawan lalu mengajukan ke-15 calon ini ke Dewan supaya diuji kepatutan dan kelayakannya.

Namun belakangan, sebelum melakukan uji kepatutan, Dewan meminta Gubernur mengurangi jumlah calon komisioner, dari 15 orang menjadi 10 orang. Meskipun, jumlah komisioner sebanyak 15 orang masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas permintaan Dewan tersebut, Heryawan langsung menuruti. Melalui surat nomor 487/3555/Diskominfo tanggal 15 September 2010, Gubernur mengajukan lagi 10 nama calon komisioner ke Dewan. Ketiga penggugat tak termasuk dalam 10 orang calon tersebut.

Atas pencoretan namanya itu, para penggugat pernah mempertanyakannya kepada Gubernur dan Dewan melalui surat tanggal 4 Oktober dan 11 Oktober. Tapi kedua surat tak pernah dibalas.


ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.