TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Dampak Tembakau (PP Rokok) akan dikeluarkan tahun ini. Saat ini, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan PP tersebut. "Ini finalnya, tinggal di tingkat menteri," ujar Menteri Endang di Jakarta, Senin 24 Januari 2011.
Menurut dia, dengan semakin meningkatnya jumlah perokok aktif di Indonesia, saat ini pemerintah sedang bergerak cepat dengan menyiapkan aturan tersebut. PP tentang Dampak Penanggulangan Tembakau itu bertujuan untuk menekan jumlah perokok.
Dengan aturan itu, masyarakat diharapkan tidak seenaknya untuk melakukan aktifitas merokok di sembarang tempat atau di tempat-tempat umum. "Kita akan terapkan kawasan tanpa rokok," kata dia.
Namun Endang enggan menyebutkan kapan aturan tersebut akan dirilis. Kementeriannya kini masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa institusi terkait, seraya berharap tidak menemukan kendala berarti dalam pengesahan aturan itu. "Mudah-mudahan secepatnya."
Aturan tersebut diharapkan bisa menekan jumlah perokok di Indonesia. Karena, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani penyakit akibat penggunaan tembakau cukup tinggi. "Angka pastinya saya tidak tahu, itu kan tidak bisa dipilah-pilah," katanya.
JAYADI SUPRIADIN