TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan didesak untuk segera memberikan perlindungan kepada kaum perempuan pembela hak asasi manusia yang menjadi korban kekerasan.
Pasalnya, "Hingga kini belum ditemukan tindakan cepat yang diberikan pemerintah," kata Sri Suparyati dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, kawasan Menteng, Jakarta..
Hari ini, Senin 24 Januari 2011, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kontras menggelar konferensi pers tentang perempuan pembela HAM. Kedua lembaga ini menilai perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap perempuan aktivis pembela HAM masih minim.
Dalam konferensi pers itu juga hadir Eva Susanti Bande, salah seorang aktivis Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah. Ia juga menjadi korban kekerasan. Padahal, kata dia, peran para perempuan pembela HAM sangat tinggi untuk membantu masyarakat. "Terutama di daerah-daerah konflik," ujarnya.
Eva yang tengah melakukan pembelaan terhadap para petani pemilik lahan di kecamatan Toili dan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sawesi Barat melawan perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati, malah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Eva dituduh menghasut para petani tersebut. Kini, kasus itu masih bergulir di persidangan.
JAYADI SUPRIADIN