TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung tampak masih ragu-ragu untuk menyatakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa Yusril Ihza Mahendra, lengkap alias P-21.
"Secara formal sudah P21 (di Jampidsus), tapi secara kelembagaan di Jaksa Agung, itu belum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di kantornya, Senin 24 Januari 2011.
Keraguan untuk meyatakan berkas ini lengkap karena pihaknya belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung dalam perkara yang sama dengan terdakwa Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita. "Karena kata Yusril kasus Romli itu terkait dan saling terhubung dengan kasus yang dialaminya," ujarnya.
Menurut Babul, Jaksa Agung Basrief Arief ingin lebih dulu mengetahui duduk perkara ini secara jelas. "Apakah benar ada keterkaitan," kata dia.
Yusril tersangkut kasus Sisminbakum saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM. Ia dituding bersalah dalam proyek pembangunan sistem pendaftaran adminstrasi badan hukum secara online ini. Selain Yusril, sejumlah pejaat di kementrian itu juga diduga terlibat. Diantaranya Romli, yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung melalui kasasinya.
FEBRIYAN