Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Daerah Dinilai Picu Pelanggaran HAM

image-gnews
Aliansi Korban Pelanggaran HAM Aceh memajang foto-foto orang hilang pada masa konflik Aceh lalu di pagar Gedung DPR Aceh, (9/12). ANTARA/Ampelsa
Aliansi Korban Pelanggaran HAM Aceh memajang foto-foto orang hilang pada masa konflik Aceh lalu di pagar Gedung DPR Aceh, (9/12). ANTARA/Ampelsa
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kebijakan pemerintah daerah justru memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia."Contohnya adalah peraturan daerah yang mengancam sektor informal (pedagang kaki lima, nelayan dan petani) dan pemberlakuan syariah" kata Ketua Dewan Federasi Kontras Usman Hamid dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (21/1)

Kebijakan-kebijakan tersebut secara nyata menyebabkan kaum minoritas dan golongan yang lemah terlanggar hak asasinya. Kebijakan di daerah, Usman menjelaskan, harus ada kesatuan dengan kebijakan pemerintah pusat. Begitu pula sebaliknya. Ia mencontohkan Peraturan Presiden tentang Papua yang isinya tentangan pengaturan ekonomi di Papua. "Tidak ada salahnya dengan ekoomi, tapi untuk daerah konflik perlu ada pendekatan politik dan budaya," jelasnya.

Wakil Koordinator Federasi Kontras Papua Olga Hamadi mengakui tak ada itikad baik dari pemerintah daerah Papua untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat. "Pendekatan kasus-kasus kekerasan selalui lewat jalur hukum," urainya. Pemerintah daerah, Ia mencontohkan, memilih menyelesaikan kasus perang suku secara hukum. Situasi ini tidak akan menyelesaikan masalah karena tak melihat akarnya.

Perwakilan Federasi Kontras Sumatera Utara Rizal menuturkan aparat berkongsi dengan penguasa menggunakan kebijakannya untuk menekan masyarakat. "Mereka gunakan untuk menguasai kebun dan tanah untuk perumahan," ungkapnya

Di Aceh, tutur perwakilan Federasi Kontras Aceh Hendra Fadli, penerapan syariat Islam kerap dimanfaatkan masyarakat untuk saling menghakimi. "Siapapun bisa menggerebek, bisa menyeret orang karena melanggar syariat," jelasnya. Ia menilai ada pembiaran Pemerintah Daerah terhadap dampak kekerasan atas nama syariah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari Sulawesi, Perwakilan Kontras Sulawesi Andi mengemukakan selama tiga tahun terakhir terjadi peningkatan ekskalasi konflik agraria. Polisi bersama kelompok yang diorganisir pengusaha bertindak semena-mena dalam penguasaan lahan. Bahkan aparat (polisi dan pemerintah daerah), Ia menambahkan, tak mematuhi rekomendasi surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang permasalah agraria di Sulawesi. "Tak ada komitmen pemerintah daerah dalam penegakan HAM di daerah-daerah," ucapnya

DIANING SARI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.


Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

1 Desember 2017

Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

Kontras berharap penyelidikan kasus kematian La Gode berjalan transparan, obyektif dan akuntabel.


Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

29 Oktober 2017

Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

Kontras meluncurkan film dokumenter tentang Yusman Telaumbanua, pemuda Nias yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.