TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch tidak puas dengan rendahnya vonis untuk terdakwa Gayus Tambunan. Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, vonis hakim semestinya serendah-rendahnya tiga per empat dari tuntutan jaksa. “Vonis ini mengecewakan,” kata Emerson saat dihubungi, Rabu 19 Januari 2011.
Gayus dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Bekas pegawai pajak itu dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat menangani kasus pajak PT Surya Alam Tunggal, sehingga merugikan negara Rp 570 juta. Dia juga dianggap terbukti menyuap penyidik Polri. Suap diberikan Gayus agar ia tidak ditahan, rumahnya tak disita, dan rekeningnya tak diblokir.
Selain itu, Gayus juga dinyatakan telah menyuap hakim Mustadi Asnun sebesar US$ 40 ribu untuk membebaskan dirinya dari dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terakhir, dia dinyatakan telah memberikan kesaksian palsu saat membuat surat perjanjian bisnis fiktif dengan Andi Kosasih untuk membuka blokir rekeningnya yang berisi Rp 28 miliar.
Kendati kecewa dengan vonis yang rendah itu, menurut Emerson, yang terpenting saat ini adalah penuntasan kasus-kasus yang dibongkar Gayus. Terutama, kasus mafia pajak yang masih meninggalkan lubang besar. “Gayus kan bilang dia cuma teri, yang kakap masih banyak,” ujarnya.
ANTON SEPTIAN