Padahal menurut UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, seluruh pemerintah daerah harus menyelesaikan revisi Perda RTRW paling lambat Desember 2010. Revisi Perda RTRW menyesuaikan dengan terbitnya UU No.26/2007 tentang Pelaksanaan Tata Ruang.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi, Agus Siswanto, mengatakan, belum rampungnya revisi Perda RTRW karena harus mendapatkan persetujuan dari dari Badan Kordinasi Pengendalian Tata Ruang (BKPTR) Provinsi dan BKPTR Nasional.
Menurut Agus, draft revisi Perda RTRW Banyuwangi sebenarnya sudah rampung pada Agustus 2010. Namun baru mendapat rekomendasi BKPTR Provinsi pada Desember 2010. "Saat ini draftnya sudah berada di BKPTR Nasional," kata Agus kepada TEMPO, Senin (17/1).
Sambil menunggu pengesahan revisi Perda RTRW, kata Agus, dalam waktu dekat Pemerintah Banyuwangi akan menerbitkan Peraturan Bupati terkait pengendalian Tata Ruang. Peraturan Bupati itu disesuaikan dengan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang.
Kordinator Komunitas Pecinta Lingkungan, Rosdi Bahtiar Martadi, mengatakan, revisi Perda RTRW tersebut sangat penting sebagai perencanaan pengelolaan ruang. Sebab, kalau salah mengelola ruang, kata dia, akan salah juga mengelola sumber daya alam. "Pengelolaan sumber daya alam berpengaruh pada ketahanan pangan lokal," kata dia.
Rosdi juga mengatakan, kesalahan pengelolaan ruang juga mengakibatkan bencana alam. Padahal saat ini di Banyuwangi ada aktivitas penabangan emas dan rencana pembukaan lahan tebu untuk pabrik gula.
IKA NINGTYAS