Perwakilan warga Papua itu juga menilai pengadilan militer tidaklah cukup untuk menyelesaikan kasus kekerasan di Papua, yang masih terus terjadi. Menurut koordinator aksi, Dorus Wakum, dengan terjadinya banyak kasus, dan juga diketahui adanya alur perintah dari atasan TNI, seharusnya apa yang terjadi di Papua bisa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Namun dalam rekomendasinya, Komnas HAM tidak menyatakan pelanggaran berat.
Kkeerasan di Papua, lanjut Haris telah dapat dinyatakan sebagai kasus pelanggaran berat HAM, dan seharusnya dibawa ke pengadilan HAM Adhoc. "Sudah ada beberapa kasus penyiksaan yang berulang terus, itu bisa diindikasikan sistematis, juga ada dana yang membantu operasi tersebut serta ada perintah menyediakan senjata. Ini berarti ada komando," katanya.
RIRIN AGUSTIA