TEMPO Interaktif, Palu - Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dari 20 anggota Front Pemuda Kaili (FPK) atas dugaan penyerangan dan penganiayaan kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di daerah tersebut akhir Desember 2010 lalu.
Dua tersangka tersebut berinisial AL dan IM. Polisi memungkinkan akan menambah tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palu, AKP Darno Selasa (11/1) mengatakan keduanya dijerat pasal pengrusakan dan penganiayaan. Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri. “Kami bergerak cepat karena dinilai kami lambat, padahal kita menangani kasus ini sedikit hati-hati,” katanya.
Dia menambahkan dalam pengembangan penyidikan ini boleh jadi nantinya akan bertambah tersangka baru. “Tergantung saksi dan alat bukti lainnya, tapi untuk sementara kita sudah tetapkan dua tersangka,”ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Asmah belum bersedia memberikan komentar soal pelimpahan SPDP ini. Ia mengaku belum melihat berkas SPDP tersebut, “Saya seharian rapat kerja dengan Kejati. Belum tahu saya, besok kita cek, “katanya.
DARLIS