TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan tiga kasus kekerasan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia yang terjadi di Papua sepanjang 2010, termasuk kasus video penyiksaan, termasuk pelanggaran HAM serius. Hasil penyelidikan Komnas berbeda dengan TNI yang hanya menemukan tindakan indisipliner anggotanya.
“Proses penyelidikan oleh TNI tak menyentuh rasa keadilan bagi korban,” kata Ridha Saleh, Komisioner Komnas HAM, yang juga ketua tim penyelidik kasus tersebut, saat memaparkan hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Selasa (4/1).
Kasus pertama adalah pembunuhan Pendeta Kindeman Gire di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, pada 17 Maret 2010. Kejadian bermula ketika pada 10 Maret 2010 sang pendeta tengah menunggu kiriman bahan bakar di pinggir jalan. Menurut Komnas, pada saat yang sama rombongan pasukan TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 756 lewat jalan itu.
Pasukan yang curiga Kindeman anggota Organisasi Papua Merdeka lantas menghujani Kindeman dengan pertanyaan. Kindeman yang babak belur kemudian dibawa entah ke mana. Sekitar dua minggu kemudian kepala Kindeman ditemukan tersangkut di pinggi sungai Tinggin, Yamo.
Sementara kasus kedua adalah video kekerasan saat operasi. Kejadian juga terjadi pada 17 Maret itu. Pasukan TNI dari Yonif 753 menginterogasi warga Kampung Gurage Distrik Tingginambut ihwal dua senjata jenis AK-SN dan Mouser yang disebut-sebut disembunyikan di wilayah itu.
Berdasarkan penyelidikan Komnas, saat menginterogasi 27 warga yang dipimpin Dipes Tabuni itu, pasukan TNI mendokumentasikannya dengan kamera telepon genggam. Saat itu pula kekerasan terhadap warga terjadi.
Adapun kasus yang ketiga adalah video kekerasan yang juga terjadi di Puncak Jaya pada 30 Mei 2010. Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik tersebut, dua warga, yakni Telangga Gire dan Anggenpugu Kiwo, tampak tengah diinterogasi pasukan TNI. Menurut Komnas, saat menginterogasi keduanya, pasukan TNI juga menyiksa mereka.
ANTON SEPTIAN