Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Korting Hukuman Bekas Bos Bank Jabar

image-gnews
Mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin,  usai menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/4). Umar Syarifuddin divonis 7 tahun penjara. TEMPO/Dwi Narwoko
Mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin, usai menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/4). Umar Syarifuddin divonis 7 tahun penjara. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman bekas Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin menjadi lima tahun penjara. Mahkamah juga mengkorting hukuman membayar uang pengganti menjadi Rp 8,8 miliar.

“Kasasi Umar dikabulkan Mahkamah Agung,” kata Anggota majelis hakim, Krisna Harahap saat dihubungi, Selasa (4/1). Menurut Krisna, kasus diputus hari ini oleh majelis yang diketuai Mansur Kartayasa.

Sebelumnya, pada April lalu Umar dihukum tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena telah merugikan Bank Jabar Rp 51,28 miliar selama 2002-2005. Dia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19,8 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman umar setahun, menjadi enam tahun. Adapun jumlah uang pengganti yang mesti dibayar tetap sama jumlahnya.

Menurut Krisna, di tingkat kasasi Umar terbukti melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Uang yang diperoleh Umar dari korupsi, kata Krisna, lantas dinikmatinya sendiri serta dibagi-bagikan ke sejumlah orang, termasuk Gubernur Jawa Barat saat itu, Danny Setiawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Krisna melanjutkan, dalam musyawarah hakim tadi siang, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia bersama hakim Leo Hutagalung tak sepakat penentuan uang pengganti diputuskan majelis kasasi. “Itu bukan ranah judex juris,” katanya.

ANTON SEPTIAN

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BJBPreneur on Campus Universitas Esa Unggul: Bisnis Berkelanjutan, UMKM Maju

29 hari lalu

BJBPreneur on Campus Universitas Esa Unggul: Bisnis Berkelanjutan, UMKM Maju

Inisiatif revolusioner dari bank bjb bertujuan menghidupkan semangat kewirausahaan di kalangan usaha kecil dan menengah


Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

34 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.


Bank BJB Hadirkan Program Kejar Untung Transaksi 2024

50 hari lalu

Bank BJB Hadirkan Program Kejar Untung Transaksi 2024

Program bernama Kejutan (Kejar Untung Transaksi) Agen bjb BiSA berupa apresiasi hadiah menarik bagi agen yang mencatat transaksi terbanyak.


Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.