“Kasasi Umar dikabulkan Mahkamah Agung,” kata Anggota majelis hakim, Krisna Harahap saat dihubungi, Selasa (4/1). Menurut Krisna, kasus diputus hari ini oleh majelis yang diketuai Mansur Kartayasa.
Sebelumnya, pada April lalu Umar dihukum tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena telah merugikan Bank Jabar Rp 51,28 miliar selama 2002-2005. Dia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19,8 miliar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman umar setahun, menjadi enam tahun. Adapun jumlah uang pengganti yang mesti dibayar tetap sama jumlahnya.
Menurut Krisna, di tingkat kasasi Umar terbukti melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Uang yang diperoleh Umar dari korupsi, kata Krisna, lantas dinikmatinya sendiri serta dibagi-bagikan ke sejumlah orang, termasuk Gubernur Jawa Barat saat itu, Danny Setiawan.
Krisna melanjutkan, dalam musyawarah hakim tadi siang, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia bersama hakim Leo Hutagalung tak sepakat penentuan uang pengganti diputuskan majelis kasasi. “Itu bukan ranah judex juris,” katanya.
ANTON SEPTIAN