TEMPO Interaktif, Makassar - Abraham Razak, dosen Universitas Negeri Makassar melakukan perlawanan. Dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan ijazah di UNM, Abraham balik melapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Dia melaporkan beberapa pejabat UNM atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik, siang ini. Abharam didampingi puluhan alumni penyetaraan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK).
Pejabat UNM yang dilapor adalah Pembantu Rektor Akademik Sofyan Salam, mantan Kepala Biro Admistrasi Akademik Syatir Mahmud, mantan Ketua Jurusan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi Baharuddin, dan mantan Dekan FIK, Hasanuddin.
Keempat orang dilaporkan telah melakukan penipuan dengan tidak mengeluarkan ijazah sekitar 80 mahasiswa penyetaraan dari Kabupaten Maros dan Gowa.
Zainuddin, 50 tahun salah seorang mantan mahasiswa mengatakan pihaknya terpaksa melapor setelah ijazah yang dijanjikan belum dikeluarkan.M enurut dia, pihak UNM telah berjanji mengeluarkan ijazah pada Desember lalu.
"Semua proses akademik telah kami lalui, tapi sampai sejauh ini ijazah kami belum juga keluar," kata Zainuddin.
Abraham mengatakan tidak ada alasan bagi rektorat untuk tidak mengeluarkan ijazah mahasiswa tersebut. Karena semua proses administrasi telah dilakukan.
"Hanya uang pendaftaran mereka yang memang belum dibayar karena pihak kampus yang memang belum mau menerimanya," kata Abraham.
Kata Abraham, proses pembayaran sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) selama empat semester dilakukan mahasiswa. Abraham selaku penyelenggara program penyetaraan mengaku telah menyetorkan uang SPP senilai Rp 178.200.000 juta tersebut.
Dia menyertakan bukti kuitansi pembayaran SPP yang ditandatangani Syatir Mahmud selaku kepala biro administrasi. Bukti pembayaran wisuda sebanyak 80 mahasiswa juga turut disertakan.
Laporan dugaan penipuan ini diterima oleh Brigadir Mustafa di sentra pelayanan Kepolisian Daerah. Hingga siang ini, pelapor masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik reserse dan kriminal.
ABDUL RAHMAN