Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari menyatakan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Kebijakan itu diambil meskipun Mahkamah Agung pada Rabu lalu mengabulkan kasasi yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita, eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. “Oh, jalan terus!” kata Amari.
Menurut dia, tiap perkara memiliki kekhasannya masing-masing. Itulah 'amunisi' baru. Dengan begitu, tak mungkin detail perkara Romli sama persis dengan detail perkara tersangka atau terpidana kasus Sisminbakum lainnya. “Masing-masing kan punya posisinya sendiri-sendiri,” Amari menambahkan.
Kemarin Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ingan Malam Sitepu, mengungkapkan alasan di balik dikabulkannya kasasi Romli sehingga terlepas dari jerat hukum. Selain dinyatakan tidak merugikan keuangan negara, kata dia, “Tidak disetorkannya (duit Sisminbakum) karena belum ditetapkan sebagai pendapatan negara bukan pajak melalui peraturan pemerintah.”
Sikap Kejaksaan yang tetap meneruskan penyidikan terhadap Yusril, mantan Menteri Kehakiman, disokong oleh peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, dan ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Semarang, Profesor Nyoman Sarekat Putrajaya.
Menurut Febri, Kejaksaan tetap dapat melimpahkan perkara Yusril ke pengadilan meskipun kasasi Romli dikabulkan Mahkamah Agung. “Tidak bisa sesederhana itu, Romli bebas lalu Yusril juga bebas,” kata Febri kemarin.
Apalagi, menurut dia, peran Romli dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum berbeda dengan Yusril. “Romli hanya meneruskan kebijakan menteri. Yusril yang membuat kebijakan itu,” ujar Febri.
Perbedaan posisi Romli dan Yusril juga dinyatakan oleh Nyoman. Menurut dia, perbedaan itu akan membuat fokus penyelidikan dan penyidikan keduanya berbeda. Pertimbangan lain, penanganan suatu perkara tidak menganut sistem preseden. “Artinya, kelanjutan perkara Yusril tergantung kebijakan Kejaksaan sendiri,” katanya, “Terserah bagaimana Kejaksaan menarik kesimpulan, norma hukum apa yang bisa diterapkan dari putusan MA itu.”
Sikap berbeda ditunjukkan oleh Maqdir Ismail, pengacara Yusril. Menurut dia, setelah kasasi Romli dikabulkan Mahkamah Agung, Kejaksaan juga harus menghentikan penyidikan terhadap kliennya. "Dalam surat dakwaan itu kan Pak Romli bersama-sama dengan Pak Yusril,” kata Maqdir.
Karena itu, jika dalam putusan Mahkamah Agung perkara Romli dinyatakan
tidak terbukti ada perbuatan pidana, Kejaksaan mestinya juga menghentikan penyidikan terhadap Yusril. “Kalau satu sudah tidak terbukti, mestinya yang lain tidak terbukti. Sebab, perbuatan yang didakwakan sama,” katanya.
ISMA SAVITRI | DIANING SARI | MAHARDIKA SATRIA | SUTARTO | EKO ARI | DWI WIYANA