Dari jumlah penerima remisi Natal 2010, 47 di antaranya memperoleh remisi khusus bebas.Namun narapidana kasus korupsi tidak termasuk penerima remisi bebas.
“Empat puluh tujuh narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyarakatan akan dibebaskan terhitung mulai hari ini,” kata juru bicara Kantor Kanwil Hukum dan Ham Sumut Pardamean Siagian, Kamis (23/12) petang.
Jumlah narapidana yang menerima remisi tahun ini, menurut Siagian tak berbeda dengan tahun lalu. Namun penerima remisi bebas lebih sedikit.”Tahun lalu remisi bebas diberikan kepada 55 narapidana,” kata Siagian.
Penerima remisi Natal terbanyak, kata Siagian, adalah penghuni Lapas Klas I Medan dan Lapas Klas II A Pematang Siantar .”Mereka yang menerima remisi berkelakuan baik dan telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 25 Desember 2010 sudah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan,” kata Siagian.
Dasar hukum pemberian remisi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Menurut Siagian, besarnya remisi antara 15 hari hingga 60 hari.
SAHAT SIMATUPANG