TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan IPO Krakatau Steel tengah menyiapkan materi gugatan terhadap Dewan Pers. Tim menuding Dewan Pers terlibat dalam pengalihan isu penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Untuk itu, tim akan menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari mendatang.
"Kami sedang menyusun (gugatan) itu. Hari peringatan pers Januari nanti akan jadi warning (peringatan)," kata Koordinator Tim, Jhonson Pendjaitan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 22 Desember 2010.
Baca Juga:
Dewan Pers sebelumnya mengeluarkan keputusan yang menyatakan empat wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia melanggar kode etik jurnalistik. Salah satu di antaranya adalah Reinhard Nainggolan, wartawan Harian Kompas, yang dituding telah meminta sejumlah saham Krakatau Steel melalui sebuah konsultan.
Johnson, yang juga pengacara Reinhard, menilai ada beberapa hal yang janggal dan melanggar perundangan dalam proses penuntasan kasus ini oleh Dewan Pers. Di antaranya, soal prosedur lahirnya keputusan Dewan Pers. Lalu, soal substansi dari keputusan itu. "Jadi kewenangan Dewan Pers memutuskan wartawan boleh beli saham atau tidak?" kata dia.
Ia menganggap tindakan yang diambil Dewan Pers hingga melahirkan keputusan itu justru melanggar prinsip-prinsip pers. "Bahwa akhirnya Dewan Pers secara sistematis digunakan Henny (Lestari) dan Meneg BUMN," lanjutnya. Henny Lestari adalah Direktur Utama Kita Communication, perusahaan konsultan yang pertama kali mengungkap kasus ini.
Menurut Johnson, putusan Dewan Pers berdampak besar bagi kliennya. Sebab, keputusan itu dijadikan dasar surat pemecatan Reinhard oleh Harian Kompas. "Gugatan ini murni permintaan dari klien saya. Dia tidak melakukan pemerasan tapi dituduh demikian," katanya. "Dia menyesalkan sikap Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen, dan media massa yang memuat pemberitaan ini tanpa melakukan cover both side terlebih dulu."
Tak hanya menggugat Dewan Pers ke PTUN, tim juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap Henny, Direksi PT Krakatau Steel Tbk, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
MAHARDIKA SATRIA HADI