TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo mempersilakan Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan IPO Krakatau Steel menggugat pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Silakan saja, dan buktikan saja," ujarnya ketika dihubungi Selasa (21/12).
Dewan Pers sebelumnya mengeluarkan keputusan yang menyatakan empat wartawan yang meliput di bursa melanggar kode etik jurnalistik. Salah satu di antaranya adalah Reinhard Nainggolan yang saat itu menjadi wartawan Harian Kompas.
Tim Advokasi yang dikoordinatori Johnson Panjaitan menilai Dewan Pers telah menyebarkan pernyataan yang menghakimi kliennya kepada sejumlah wartawan. Dewan Pers juga dikatakan telah bekerja sama dengan pihak konsultan, yakni Kita Communication, dalam pernyataan yang dikeluarkan.
Agus enggan mengomentari gugatan tersebut karena belum melihat isi gugatannya. Tapi, ia menjelaskan, dalam keputusan pelanggaran kode etik terhadap empat wartawan, Dewan Pers sudah melakukannya sesuai prosedur.
Lagipula, ia menambahkan, keempat wartawan yang diputus melanggar kode etik bukan karena tulisan semata. "Kode etik itu juga termasuk perilakunya," jelas Agus. Meski tulisan sudah berimbang, tapi perilaku wartawannya tak mencerminkan profesinya, dianggap sudah melanggar kode etik.
DIANING SARI