TEMPO Interaktif, Serang - Pemekaran Kabupaten Cilangkahan dari Kabupaten Lebak di Provinsi Banten tidak masuk dalam prioritas 28 usulan pemekaran Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi II DPR Rusli Ridwan mengatakan saat ini masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi, seperti rekomendasi dari kabupaten induk, yaitu Kabupaten Lebak. Padahal, persyaratan tersebut merupakan hal yang wajib.
"Pemekaran Kabupatan Cilangkahan masih jauh, sebab yang antre saja ada 102 daerah," kata Rusli Ridwan saat melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Banten, Selasa (21/12).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan saat ini ada 33 usulan daerah pemekaran. Sebanyak 20 adalah usulan lama dan 13 usulan baru. "Dari 33 usulan daerah pemekaran itu, hanya 28 yang telah melengkapi persyaratan dan akan segera dibahas," ujarnya.
Ganjar menyatakan penetapan usulan daerah pemekaran tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada 2011 karena hingga saat ini berkas usulan itu masih dalam pengkajian.
Tidak hanya itu, Komisi II juga terlebih dahulu akan meminta kesiapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 28 usulan daerah pemekaran itu. "Jika ditetapkan sekaligus, pemerintah siap nggak," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Ganjar, berdasarkan pengalaman pemekaran daerah yang sudah ditetapkan secara bersama, ternyata banyak menimbulkan permasalahan, seperti permasalahan aset dan anggaran. Oleh karena itu, kata Ganjar, dirinya menginginkan agar penetapan daerah pemekaran tidak dilakukan sekaligus tetapi bertahap.
Dia juga mengusulkan kepada daerah yang sudah melengkapi persyaratan dipertegas juga dengan kesiapan dari sisi pelimpahan aset, kesiapan dana, penyediaan personel pegawai, serta tahapan pembangunan infrastruktur pemerintahan.
"Seperti pelimpahan aset Kabupaten Serang ke Kota Serang yang tidak sanggup jika hanya diberi waktu lima tahun. Idealnya pelimpahan aset ini dilakukan dalam kurun waktu minimal 11 tahun," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Bandung dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Kabupaten Cilangkahan dinilai layak untuk dimekarkan.
Jika pemekaran itu dilakukan, maka Kabupaten Cilangkahan akan memiliki 10 kecamatan, yakni Kecamatan Malimping, Cilograng, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cijaku, Bayah, Panggarangan, Cihara, dan Cigemblong.
WASI'UL ULUM