Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kulon Progo nomor 1 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sepanjang pesisir pantai selatan di Kabupaten itu ditetapkan sebagai kawasan perikanan dan pertanian. Namun, melalui surat keputusan nomor 140 pada 11 Mei 2010, Bupati mengijinkan pemanfaatan kawasan itu sebagai lokasi penambangan pasir besi. “Ijin Bupati yang digunakan tidak sesuai dengan Perda,” kata dia.
lokasi penambangan pasir
Jadi, lanjut dia, Bupati diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Selain ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta, sanksi pelanggaran bisa sampai pada pemberhentian secara tidak hormat.
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta merupakan kuasa hukum warga pesisir pantai selatan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP). Mereka cukup getol menolak penambangan pasir besi di kawasan itu.
Samsudinjuga menyayangkan lolosnya kajian Anasilis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan pasir besi dalam pembahasan antara pemerintah, lembaga non pemerintah dan perwakilan masyarakat, Rabu kemarin.
Dalam pembahasan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta yang menjadi salah satu tim penilai dari unsur lembaga non-pemerintah memilih walk out. Tim penilai terbagi menjadi dua, tim pakar dan tim teknis. Mereka dihadirkan untuk memberi pertimbangan kajian Amdal. “Saya tidak mau jadi bagian dari pelanggaran itu,” kata Direktur Walhi Yogyakarta Suparlan.
Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari protes lolosnya kajian Amdal penambangan pasir besi di kawasan pantai selatan Kulon Progo. “Sudah tahu melanggar, (kenapa) masih disetujui,” kata dia.
Padahal, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan kawasan pesisir pantai Kulon Progo sebagai kawasan rawan bencana banjir dan tsunami. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, kawasan rawan bencana merupakan kawasan lindung yang sudah tidak bisa diganggu gugat.
Akibat lolosnya kajian Amdal itu, lanjut dia, Walhi Yogyakarta pun berencana melaporkan tim penilai pada Kementerian Lingkungan Hidup. “Kawasan lindung tidak bisa diutak-atik,” kata dia.
ANANG ZAKARIA