TEMPO Interaktif, Bandung - Dua rumah milik gereja Huria Kristen Batak Protestan Betania Rancaekek di kompleks Bumi Rancaekek Kencana Jalan Teratai Raya Nomor 51dan 53, Kabupaten Bandung, akhirnya disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan Rancaekek, Minggu (12/12) siang. Camat Rancaekek Meman Nurjaman mengatakan penggunaan kedua rumah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan.
"Harusnya hanya untuk tempat tinggal, tapi malah difungsikan sebagai tempat ibadat. Sekarang rumah itu sudah kami segel. Mulai sekarang, rumah itu hanya boleh digunakan untuk tempat tinggal biasa," kata Meman usai penyegelan rumah di Jalan Teratai Raya, Minggu (12/12).
Terkait kegiatan ibadah jemaat HKBP Betania selanjutnya, Meman menyarankan agar mereka memanfaatkan gereja di kompleks Sekolah Tinggi Pegawai Dalam Negeri, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. "Kami sudah berusaha maksimal agar mereka bisa tetap menjalankan ibadah. Tapi karena warga Rancaekek menolak, kami sarankan mereka memanfaatkan tempat di STPDN," imbuh dia.
Penyegelan dilakukan menyusul unjuk rasa yang digelar Gerakan Reformis Islam Kabupaten Bandung di kedua rumah sejak pagi tadi. Mereka menuntut rumah yang difungsikan gereja itu ditutup karena tak mengantongi izin dari warga maupun pemerintah.
"Sudah bertahun-tahu kami meminta mereka menghentikan kegiatan gereja yang tanpa izin, tapi mereka membandel. Kami meminta pemerintah menindak tegas dengan menutup rumah ibadah ini," teriak Rahmat, seorang pendemo, Minggu (12/12).
Dari pantauan Tempo, penyegelan dilakukan secara simbolis di rumah Jalan Teratai Raya Nomor 53. Tali rafia warna kuning dipasang membentang antara dua tiang di depan pintu masuk utama rumah. Di dinding di dekat pintu terpasang kertas putih berisi tulisan: "Rumah ini disegel. Karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan."
Sementara itu di pagar besi rumah Jalan Teratai Raya 51 yang sudah ditutup sejak Sabtu (11/12) petang terpasang poster pemberitahuan dari Kecamatan Rancaekek. Pemberitahuan yang diteken Camat Rancaekek itu antara lain menuntut penggunaan bangunan/ gedung Jalan Teratai Raya 51 dikembalikan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal biasa. Permintaan itu mengacu Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 dan Surat Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Bandung.
Beberapa saat sebelum penyegelan, aparat dan pendemo meminta supaya jemaat yang tengah berada di dalam rumah nomor 53 keluar. Lalu dari dalam rumah, antara lain tampak keluar puluhan jemaat perempuan dan anak-anak. Beberapa di antaranya bermata sembab. "Mereka kami minta pulang ke rumah masing-masing," kata Meman.
Sementara itu saat Tempo mencoba meminta tanggapan via telefon selulernya, pimpinan jemaat HKBP Betania Rancaekek Badia Hutagalung tak bisa dihubungi.
Erick P. Hardi