Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gereja HKBP di Rancaekek Disegel Satpol PP

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung  - Dua rumah milik gereja Huria Kristen Batak Protestan Betania Rancaekek di kompleks Bumi Rancaekek Kencana Jalan Teratai Raya Nomor 51dan 53, Kabupaten Bandung, akhirnya disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan Rancaekek, Minggu (12/12) siang. Camat Rancaekek Meman Nurjaman mengatakan penggunaan kedua rumah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan.

 
"Harusnya hanya untuk tempat tinggal, tapi malah difungsikan sebagai tempat ibadat. Sekarang rumah itu sudah kami segel. Mulai sekarang, rumah itu hanya boleh digunakan untuk tempat tinggal biasa," kata Meman usai penyegelan rumah di Jalan Teratai Raya, Minggu (12/12).

Terkait kegiatan ibadah jemaat HKBP Betania selanjutnya, Meman menyarankan agar mereka memanfaatkan gereja di kompleks Sekolah Tinggi Pegawai Dalam Negeri, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. "Kami sudah berusaha maksimal agar mereka bisa tetap menjalankan ibadah. Tapi karena warga Rancaekek menolak, kami sarankan mereka memanfaatkan tempat di STPDN," imbuh dia.

Penyegelan dilakukan menyusul unjuk rasa yang digelar Gerakan Reformis Islam Kabupaten Bandung di kedua rumah sejak pagi tadi. Mereka menuntut rumah yang difungsikan gereja itu ditutup karena tak mengantongi izin dari warga maupun pemerintah.

"Sudah bertahun-tahu kami meminta mereka menghentikan kegiatan gereja yang tanpa izin, tapi mereka membandel. Kami meminta pemerintah menindak tegas dengan menutup rumah ibadah ini," teriak Rahmat, seorang pendemo, Minggu (12/12).

Dari pantauan Tempo, penyegelan dilakukan secara simbolis di rumah Jalan Teratai Raya Nomor 53. Tali rafia warna kuning dipasang membentang antara dua tiang di depan pintu masuk utama rumah. Di dinding di dekat pintu terpasang kertas putih berisi tulisan: "Rumah ini disegel. Karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu di pagar besi rumah Jalan Teratai Raya 51 yang sudah ditutup sejak Sabtu (11/12) petang terpasang poster pemberitahuan dari Kecamatan Rancaekek. Pemberitahuan yang diteken Camat Rancaekek itu antara lain menuntut penggunaan bangunan/ gedung Jalan Teratai Raya 51 dikembalikan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal biasa. Permintaan itu mengacu Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 dan Surat Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Bandung.

Beberapa saat sebelum penyegelan, aparat dan pendemo meminta supaya jemaat yang tengah berada di dalam rumah nomor 53 keluar. Lalu dari dalam rumah, antara lain tampak keluar puluhan jemaat perempuan dan anak-anak. Beberapa di antaranya bermata sembab. "Mereka kami minta pulang ke rumah masing-masing," kata Meman.


Sementara itu saat Tempo mencoba meminta tanggapan via telefon selulernya, pimpinan jemaat HKBP Betania Rancaekek Badia Hutagalung tak bisa dihubungi.

 

Erick P. Hardi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

24 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

31 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.