Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Keputusan Dewan Pers Soal Skandal Saham Krakatau Steel itu

image-gnews
PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers memutuskan, empat wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pembelian saham perdana PT. Krakatau Steel melanggar kode etik jurnalistik.  Inilah keputusan Dewan Pers  yang diumumkan Ketuanya, Bagir Manan hari ini, Rabu 1 Desember 2010.

Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk
Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel

Setelah mengumpulkan informasi, keterangan dan penjelasan dari berbagai ihak, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers emutuskan beberapa hal terkait dengan dugaan sejumlah wartawan meminta ak istimewa untuk membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) PT. rakatau Steel.

Dewan Pers telah bertemu dengan beberapa media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus ini untuk meminta bukti-bukti dan memberikan esempatan kepada masing-masing media untuk melakukan penyelidikan dan emeriksaan internal terhadap wartawan bersangkutan, serta memberikan kesempatan kepada masing-masing media untuk mengambil keputusan.

Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, antara lain, Metro TV, Harian /Seputar ndonesia,/ Harian /Kompas, detik.com,/ Henny Lestari (konsultan IPO PT. Krakatau Steel), dan Mandiri Sekuritas. Dari pemeriksaan tersebut dan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers memutuskan sebagai berikut.

  1. Terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan
     karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham
     IPO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya
     sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik
     kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa
     Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham
     untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6
     Kode Etik Jurnalistik.

  2. Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya
     praktek pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus
     pemberitaan IPO PT. Krakatau Steel.

Terkait dengan nama-nama media yang wartawannya diduga terlibat dalam asus pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel, Dewan Pers menyampaikan al-hal sebagai berikut:

  1. Setelah mendapatkan informasi dari Dewan Pers, /detik.com/ secara
     internal melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
     wartawan /detik.com/ yang diduga terlibat dalam kasus permintaan
     oleh sejumlah wartawan untuk mendapatkan hak istimewa pembelian
     saham IPO PT. Krakatau Steel. /Detik.com/ menemukan adanya
     pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Yang
     bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam
     proses pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel dan dengan suka-rela
     mengundurkan diri dari /detik.com/.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Harian /Seputar Indonesia/ telah mengirimkan surat kepada Dewan
     Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat dalam
     kasus yang sama telah mengundurkan diri dari S/eputar Indonesia
     /sejak 10 November 2010.

  3. Dewan Pers telah menyampaikan informasi tentang dugaan
     keterlibatan wartawan Metro TV dalam kasus kasus dugaan pembelian
     saham IPO PT. Krakatau Steel oleh sejumlah wartawan. Metro TV
     menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya
     kepada wartawannya jika yang bersangkutan terbukti melanggar Kode
     Etik Jurnalistik dalam kasus ini. Dewan Pers belum dapat mengambil
     kesimpulan tentang keterlibatan wartawan Metro TV ini dan
     membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil
     kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
     Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro
     TV secara internal juga melakukan penyelidikan.

  4. Berdasarkan penyelidikan Dewan Pers terhadap bukti-bukti yang ada,
     dan berdasarkan hasil verifikasi, Dewan Pers memutuskan wartawan
     /Kompas /telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan
     posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk
     meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel.
     Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan /Kompas
     /ini pada akhirnya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau
     tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah
     membeli saham IPO PT. Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan
     sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar Kode Etik
     Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Wartawan
     Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
     Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas
     untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan.


Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik /detik.com, ompas,/ MetroTV dan /Seputar Indonesia/ dalam proses penyelesaian kasus ini. Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorongers Indonesia untuk terus melakukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO
PT. Krakatau Steel dengan tetap berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

Jakarta, 1 Desember 2010

*Dewan Pers

**Bagir Manan
*Ketua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

6 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

8 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

17 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

20 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

30 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.