Pemanggilan ulang kepada Yusril, dikatakan Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, karena ada yang harus dilengkapi dalam berkas atas nama Yusril. Eks Mensesneg itu diharapkan bisa meneliti kembali BAP-nya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Yusril, beberapa waktu lalu menyatakan siap jika Kejaksaan meminta keterangan tambahan perkara yang merugikan negara Rp 378 miliar itu. Ia mengatakan, keterangan yang akan diberikannya bukannya akan memperkuat hasil penyidikan yang telah ada, melainkan sebaliknya akan semakin memperlemah hasil penyidikan Kejagung.
Sebab, kata Yusril, alasan Kejagung menjadikannya tersangka mengada-ada. Yakni karena Romli Atmasasmita (Eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan Yohanes Waworuntu (Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Kehakiman) sudah divonis.
Jika menyalahkannya karena menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) permberlakuan Sisminbakum, menurut Yusril juga tidak beralasan. Karena jika ini yang dijadikan alasan menjerat Yusril, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 juga harus disalahkan.
Isma Savitri