TEMPO Interaktif, Makassar -Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat menerima pengembalian berkas Komisaris Ma'do Ilham. Tapi, pengembalian berkas tersangka mantan bendahara Polda itu tanpa disertai petunjuk dari jaksa. Kepala Satuan Anti-Korupsi Polda Komisaris Teguh Yuswardie mengatakan masih menunggu petunjuk jaksa untuk perbaikan berkas itu. "Berkasnya dikembalikan penyidik kejaksaan. Kami telah terima dan menunggu petunjuk jaksa,” ujar Teguh di kantornya, Jumat (19/11).
Komisaris Ma'do terseret kasus korupsi lantaran menyelewengkan dana kepolisian Rp 1,29 miliar. Kasus ini awalnya mengarah pada pencurian. Sebab dana dalam brangkas kepolisian itu raib. Tapi polisi menduga ada unsur korupsi di dalamnya. Penyidik polisi melimpahkan berkas Ma'do ke kejaksaan sejak akhir Oktober lalu. Tapi kejaksaan mengembalikan berkas karena dianggap tidak lengkap. Jaksa memberi petunjuk agar mencantumkan berkas pemeriksaan memeriksa mantan Kepala Polda Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro. Setelah dilengkapi, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan. Tapi, berkas itu kembali ditolak.
Teguh mengaku tidak mengetahui bagian berkas yang harus dilengkapi. Mantan Wakil Kepala Polres Pangkep ini menyatakan masih menunggu P19 alias petunjuk teknis perbaikan dari jaksa. Perihal kemungkinan petunjuk jaksa untuk menetapkan Wisjnu sebagai tersangka mendapat tanggapan dingin Teguh. Dia hanya mengatakan,” Jika itu yang diarahkan jaksa akan kami penuhi demi kelengkapan berkas.”
ABDUL RAHMAN