Sebelumnya, Dewan Pengupahan Gresik mengajukan usulan UMK Gresik tahun 2011 ke Gubernur Jatim dengan UMK sebesar Rp 1.149.200. Padahal usulan UMK Surabaya hanya Rp 1.115.000. Dengan selisih ini, Gubernur khawatir akan terjadi gejolak khususnya di ring I Jawa Timur yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Malang yang seluruhnya pengusulan UMK lebih rendah ketimbang Gresik. "Harus dipertimbangkan, jangan sampai menjadikan polemik dan mengganggu investasi," tambah Soekarwo.
Karenanya, jika Bupati Gresik tetap ngotot pada usulanya, Soekarwo menyarankan untuk mengembalikan usulan itu kepada Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha untuk dilakukan pembahasan ulang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Hary Soegiri mengatakan, setelah ditolak Gubernur, pemerintah Gresik langsung melakukan revisi dan kembali mengajukan nilai Rp 1.135.000. Hanya saja, usulan ini tetap ditolak Gubernur karena tetap saja nialinya lebih besar ketimbang Surabaya.
"Usulan dari Gresik itu sebenarnya belum bulat, faktanya Apindo (Asosiasi pengusaha) Gresik masih menolak," kata Hary. Harusnya usulan UMK merupakan kesepakatan antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo. Hary kawatir, dengan ngototnya UMK Gresik yang lebih tinggi ketimbang Surabaya malah menyebabkan terjadinya PHK di Gresik.
Fatkhur Rohman Taufiq