TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda lagi sidang in absentia Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang modal saham Bank Century. Pekan lalu, 9 November, sidang juga ditunda karena jaksa belum menyelesaikan rencana penuntutan.
"Masih menunggu rencana penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius ketika dihubungi Selasa (16/11)
Rafat yang berkewarganegaraan Arab Saudi dan Hesham yang berkewarganegaraan Inggris didakwa telah melakukan praktek perbankan tidak sehat.
Praktek tersebut berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan sejumlah surat berharga Bank Century ke sejumlah perusahaan investasi miliknya demi memperkaya diri sendiri
Akibat perbuatan mereka, negara terpaksa mengucurkan bantuan likuiditas senilai Rp 6,7 triliun demi penyelamatan Bank Century. Total kerugian negara dari Hesham dan Refat sebesar Rp 3,1 triliun, sementara dari pemegang saham lainnya, yaitu Robert Tantular, negara dirugikan senilai Rp 2,7 triliun.
DIANING SARI