TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas penyidikan Yusril Ihza Mahendra kini masih diteliti oleh Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir yang dihubungi via telepon, Sabtu 13 November 2010.
Menurut Babul, berkas Yusril kemungkinan akan dilimpahkan ke pengadilan pada akhir bulan nanti. Pelimpahan berkas tersebut bisa jadi akan berbarengan dengan berkas tersangka lainnya, Hartono Tanoesudibjo. “Pelimpahan berkasnya bisa bersamaan atau bisa juga berkas Hartono lebih dulu beberapa hari,” ujarnya.
Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Kehakiman dan HAM. Kamis, 11 November 2010 lalu, Yusril, yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut untuk meringankan tuduhan korupsi yang ditujukan kepadanya. Meski menurut Yusril dokumen itu dapat menguntungkan dirinya, namun menurut Jaksa Agung Darmono, jaksa penyidik tak lagi memerlukan dokumen tersebut. Karena proses penyidikan telah selesai.
Mengenai agenda penahanan kedua tersangka, Babul menyatakan belum ada kepentingan menahan Yusril atau Hartono, karena kejaksaan masih menganggap keduanya cukup kooperatif selama penyidikan kasus tersebut. “Tapi kalau pimpinan menyatakan keduanya perlu ditahan, ya kami tahan,” kata Babul.
CORNILA DESYANA