Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Sasmito dalam persidangan Kamis (11/11) ini. Hakim juga memerintahkan Chomsatun mengembalikan uang Rp 157 juta dalam satu bulan setelah sidang. "Jika batas waktu tidak dipenuhi, maka hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa ditambah 2 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan," kata Bambang..
Vonis hakim ini lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara ditambah pengembalian uang kerugian sebesar Rp 200 juta, serta denda Rp 500 juta.
Kuasa Hukum Chomsatun, Bambang Suherwono, menyatakan pikir-pikir dulu menanggapi vonis majelis hakim. "Soal banding atau tidak, masih harus dibicarakan dengan klien kami," katanya.
Chomsatun menjadi kepala sekolah sejak 2005. Dia didakwa mengorupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat untuk dua sekolah yang ia pimpin selama periode 2005-2009. Dana BOS yang diterima berjumlah ratusan juta rupiah, di antaranya sebesar Rp 55 juta dan Rp 69 juta yang diterima pada 2005 dan 2008.
Dana BOS harusnya dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan, tapi malah digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Modusnya, Chomsatun membuat laporan berisi data fiktif. Antara lain, honorarium guru digelembungkan, menyebutkan nama murid yang tidak menerima dana BOS sebagai penerima.
Chomsatun sendiri berang setelah divonis. Dia memaki dan nyaris memukul wartawan yang meliput persidangan.
ABDI PURMONO