Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Investigasi Kasus Suap Hakim Konstitusi Terbentuk

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim investigasi dugaan kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi sudah terbentuk. "Kami sudah memutuskan untuk memilih dari luar yang diatasnamakan MK yaitu Bambang Widjajanto dan Saldi Isra," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jum'at (5/11).

Selain Bambang (pengacara) dan Saldi (guru besar Tata Negara Universitas Andalas) ini, kata Mahfud, dua anggota tim lain juga sudah dipilih oleh Refly Harun yaitu Adnan Buyung Nasution (pengacara senior) dan Bambang Harymurti (wakil ketua Dewan Pers).

MK sangat setuju dengan pilihan tersebut karena yakin keduanya akan memberikan penilaian objektif atas dugaan kasus suap yang ia sebutkan dalam tulisannya disebuah koran nasional. "Hasil pemeriksaannya pasti objektif karena tidak akan membela Refly ataupun MK, pasti objektif. Karena itu silahkan mengungkap koridor tiga kasus itu,"ujarnya.

Menurut Mahfud, Refly awalnya mengajukan Adnan Buyung sebagai ketua tim investigasi. Tapi pihaknya menolak dan tetap menginginkan Refly sebagai ketua tim ini. "Senin mulai bekerja, dan Senin malam atau Selasa akan saya undang untuk bertemu menyampaikan sikap MK untuk menyerahkan sepenuhnya agar tim itu tidak takut bekerja. Tidak ada yang akan menghalang-halangi,"ujarnya. Rencananya ia akan menandatangani Surat Keputusan (SK) tim investigasi itu besok atau lusa.

Mahfud menekankan,Refly harus segera mengungkap kasus dengan dasar kepercayaan bahwa dia menulis dengan benar opininya. Selain itu, langkah ini juga merupakan cara MK untuk menjaga kewibawaan yaitu dengan dua cara, pertama menunjukkan hakim MK harus bersih dari suap, dan bersamaan dengan itu isu yang sudah diketahui masyarakat luas harus dibuktikan.

"Kami sekarang menyediakan diri untuk dibuktikan apa ada diantara kami ini yang disuap atau terlibat penyuapan, Refly harus membuktikan dalam tiga kasus yang dia tulis. kalau hal-hal diluar itu akan kami selesaikan tim diluar itu, kami punya tim pengawasan yang melekat, kalau perlu ditambah dari luar,"ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan, intinya tim ini harus menemukan nama siapa hakim yang sudah dihubungi dan menghubungi terkait suap-menyuap di MK, sekurang-kurangnya orang yang bicara seperti itu dihadirkan. "Yang katanya 10 miliar, seperti yang ditulisnya,"kata dia.

Seperti diketahui, opini Refly Harun tentang dugaan praktek makelar kasus di Mahkamah Konstitusi dimuat di Harian Kompas. Ia mengaku mendengar keluhan peserta pemilihan kepala daerah di Papua, yang mengatakan peyelesaian sengketa di Mahkamah membutuhkan ongkos Rp 10-12 miliar. Refly juga menuliskan ada hakim konstitusi yang meminta uang Rp 1 miliar agar perkara menang. Mahfud lantas menunjuk Refly memimpin tim investigasi untuk membongkar dugaan suap tersebut. Ia memberi Refly waktu 30 hari untuk membuktikan tulisannya.

MUNAWWAROH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

17 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

52 menit lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

1 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

1 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

14 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.