TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim investigasi dugaan kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi sudah terbentuk. "Kami sudah memutuskan untuk memilih dari luar yang diatasnamakan MK yaitu Bambang Widjajanto dan Saldi Isra," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jum'at (5/11).
Selain Bambang (pengacara) dan Saldi (guru besar Tata Negara Universitas Andalas) ini, kata Mahfud, dua anggota tim lain juga sudah dipilih oleh Refly Harun yaitu Adnan Buyung Nasution (pengacara senior) dan Bambang Harymurti (wakil ketua Dewan Pers).
MK sangat setuju dengan pilihan tersebut karena yakin keduanya akan memberikan penilaian objektif atas dugaan kasus suap yang ia sebutkan dalam tulisannya disebuah koran nasional. "Hasil pemeriksaannya pasti objektif karena tidak akan membela Refly ataupun MK, pasti objektif. Karena itu silahkan mengungkap koridor tiga kasus itu,"ujarnya.
Menurut Mahfud, Refly awalnya mengajukan Adnan Buyung sebagai ketua tim investigasi. Tapi pihaknya menolak dan tetap menginginkan Refly sebagai ketua tim ini. "Senin mulai bekerja, dan Senin malam atau Selasa akan saya undang untuk bertemu menyampaikan sikap MK untuk menyerahkan sepenuhnya agar tim itu tidak takut bekerja. Tidak ada yang akan menghalang-halangi,"ujarnya. Rencananya ia akan menandatangani Surat Keputusan (SK) tim investigasi itu besok atau lusa.
Mahfud menekankan,Refly harus segera mengungkap kasus dengan dasar kepercayaan bahwa dia menulis dengan benar opininya. Selain itu, langkah ini juga merupakan cara MK untuk menjaga kewibawaan yaitu dengan dua cara, pertama menunjukkan hakim MK harus bersih dari suap, dan bersamaan dengan itu isu yang sudah diketahui masyarakat luas harus dibuktikan.
"Kami sekarang menyediakan diri untuk dibuktikan apa ada diantara kami ini yang disuap atau terlibat penyuapan, Refly harus membuktikan dalam tiga kasus yang dia tulis. kalau hal-hal diluar itu akan kami selesaikan tim diluar itu, kami punya tim pengawasan yang melekat, kalau perlu ditambah dari luar,"ujarnya.
Ia menambahkan, intinya tim ini harus menemukan nama siapa hakim yang sudah dihubungi dan menghubungi terkait suap-menyuap di MK, sekurang-kurangnya orang yang bicara seperti itu dihadirkan. "Yang katanya 10 miliar, seperti yang ditulisnya,"kata dia.
Seperti diketahui, opini Refly Harun tentang dugaan praktek makelar kasus di Mahkamah Konstitusi dimuat di Harian Kompas. Ia mengaku mendengar keluhan peserta pemilihan kepala daerah di Papua, yang mengatakan peyelesaian sengketa di Mahkamah membutuhkan ongkos Rp 10-12 miliar. Refly juga menuliskan ada hakim konstitusi yang meminta uang Rp 1 miliar agar perkara menang. Mahfud lantas menunjuk Refly memimpin tim investigasi untuk membongkar dugaan suap tersebut. Ia memberi Refly waktu 30 hari untuk membuktikan tulisannya.
MUNAWWAROH