Pada tahun 2007 lalu, Luthfi dilaporkan Nurhasan, bekas anggota DPR RI, ke Kepolisian Resor Lumajang, dengan tuduhan penggelapan. Saat itu Luthfi mengurus pembelian tanah milik Sinal. Nurhasan menyerahkan uang Rp 150 juta untuk harga tanah dan Rp 10 juta untuk biaya pengurusan akte jual beli dan sertifikat.
Ternyata uang tidak sampai kepada Sinal yang kemudian membatalkan transaksi jual beli. Ketika uang ditangih, Luthfi tidak bersedia mengembalikannya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Luthfi dibebaskan. Kejaksaan mengajukan kasasi. Majelis hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko menyatakan Luthfi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kumara Lubis menjelaskan, melalui Pengadilan Negeri Lumajang, kejaksaan sudah menerima salinan putusan MA Nomor 1542 K/Pid/2008, akhir Oktober 2010. Dia juga memastikan Luthfi sebagai terdakwa juga sudah menerima salinan putusan MA.
Kumara berharap, setelah menerima surat panggilan kejaksaan Luthfi secepatnya menghadap kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian kejaksaan akan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Lumajang.
Hingga berita ini ditulis, Luthfi belum berhasil dimintai konfirmasi. Petugas di kantor notaris tersebut, ketika dihubungi melalui telepon, mengatakan Luthfi tidak berada di kantornya. Permintaan wawancara yang dikirim melalui pesan pendek ke telepon selulernya tidak dijawab. DAVID PRIYASIDHARTA.