TEMPO Interaktif, Jakarta - Eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jumat (29/10). Yusril dipanggil sebagai saksi pelapor kasus penahanan dirinya di Kejaksaan Agung pada Juni lalu. "Saya dimintai keterangan tambahan kasus yang saya laporkan 1 Juli lalu," kata Yusril saat ditemui wartawan.
Yusril mengatakan, ini adalah pemanggilan dirinya yang kedua sebagai saksi. Terutama, kata politisi PBB ini, soal peristiwa penahanan dirinya selama satu jam di Kejaksaan itu. "Keterangan saya dan saksi-saksi ada yang berbeda soal jam nya, jadi ada detail waktu yang berbeda beberapa menit," ucapnya.
Pada 1 Juli 2010 lalu, Yusril melaporkan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung atas penahanan dirinya usai pemeriksaannya dalam kasus Sisminbakum. Saat itu, Yusril yang mendatangi kejaksaan mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengeluarkan pemanggilan kepadanya. Pemeriksaan pun urung dilaksanakan. Menurut Yusril ia sudah dipersilahkan pulang oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Arminsyah.
Namun, ia tidak dipersilahkan keluar dari komplek Kejagung. Ia mengatakan, saat dirinya hendak keluar gerbang kejagung digembok oleh petugas. Ia pun akhirnya terkurung di komplek Kejagung selama satu jam. Akhirnya, Yusril keluar setelah dirinya dihubungi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Amari.
Kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum saat itu, Didik Darmanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena Yusril akan melarikan diri dari pemeriksaan. Yusril pun mengadukan M Amari, Arminsyah, dan Didik Darmanto dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Febriyan