TEMPO Interaktif, Bandung - Aksi Taofik Hidayat alias Reno Tofik yang membawa kabur gadis 13 tahun, Devie Permatasari berakhir setelah aparat dari Kepolisian Sektor Lengkong, Bandung menangkapnya di Kampung Majasari RT 12 RW 03 Desa Kamarung, Pagaden, Subang, Rabu (20/10) malam. Saat penangkapan Devie juga berada di lokasi.
Kepala Polsekta Lengkong Ajun Komisaris Besar Philemon S. Ginting mengatakan, pelaku tertangkap setelah polisi melakukan pencarian berhari-hari. “Berkat bantuan berbagai pihak, pelaku akhirnya kami berhasil tangkap setelah menemukan korban di rumah orang tua pelaku di Pagaden, Subang, semalam," katanya Kamis (20/10).
Untuk menangkap tersangka, kata Philemon, polisi menyamar sebagai keluarga Devie yang ingin membawa korban pulang dengan baik-baik
Philemon juga menyatakan pihaknya sudah menetapkan Taofik sebagai tersangka. “Modusnya dengan cara menipu korban melalui facebook lalu membawa kabur korban. Dalam facebooknya pelaku menggunakan nama Reno. Dia juga mengaku-aku anak orang kaya saat melarikan korban dengan menggunakan mobil rental,”kata dia.
Adapun motifnya, kami sementara ini menduga pelaku hanya ingin menguasai tubuh korban. Hanya kami juga masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan penculik di belakang aksi pelaku,”kata dia.
Polisi menjerat Taofik dengan sangkaan berlapis meliputi pasal 2 jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Selain itu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 332 ayat (2) jo pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”kata Philemon.
Sementara itu tersangka Taofik mengakui dirinya telah membawa pergi Devie tanpa sepengetahuan orang tua korban sejak 5 Oktober lalu. Dia juga mengaku telah mengelabui korban saat berkenalan lewat Facebook dengan mengaku bernama Reno. Juga saat merayu korban ketika bertemu di Bandung pada 5 Oktober setelah dua hari berkenalan via facebook.
“(Sejak 5 Oktober) Dia (korban) saya bawa jalan-jalan dengan menggunakan mobil Kijang dari rental di Subang. Dia saya bawa ke Ciater lalu juga ke Pangandaran sampai Yogyakarta naik angkutan umum. Saya memang pernah janji akan membelikan dia handphone dan memberi uang, tapi tak pernah saya berikan,”aku dia di kantor Polsekta Lengkong.
Taofik juga mengaku sengaja tak memulangkan korban ataupun menghubungi ke rumah orang tuanya di Bandung sepulang jalan-jalan. Alasannya, karena korban tak mau pulang. “Dia lalu saya bawa pulang ke rumah saya di Pagaden. Ke orang tua saya bilang kalau dia pacar saya, yang sebelumnya telantar di jalanan,”aku dia.
Taofik menolak membeberkan soal apa saja yang telah dia lakukan terhadap korban. “Nggak, nggak saya apa-apain,”elaknya.
Sementara itu Devie mengaku dirinya sempat dijanjikan macam-macam oleh tersangka. “Dia pernah janji membelikan saya handphone blackberry dan memberi saya uang Rp 800 ribu seminggu, tapi ternyata itu bohong. Saya yang malah diminta menyerahkan anting dan handphone untuk dia jual untuk ongkos,”aku dia di ruangan Kepala Polsekta Lengkong.
Devie juga mengaku langsung linglung saat memasuki mobil yang digunakan Reno untuk menjemput dirinya pada 5 Oktober lalu tak jauh dari sekolahnya, SMP Negeri 28 jalan Solontongan, Bandung. “Rasanya saya langsung tak ingat apa-apa. Tahunya saya di bawa ke Lembang juga ke tempat-tempat lain,”akunya.
Devie juga menyangkal kalau dirinya tak mau pulang ke rumah orang tuanya di Bandung. “Saya nggak boleh pulang sama dia (Taofik). Saya juga dipaksa supaya mengaku sebagai pacar dia ke orang tuanya di Subang.”
ERICK P. HARDI