TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Akhmad Muqowam mengatakan, komisinya akan meminta keterangan dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan soal pembebasan dua petinggi PT Sumalindo Lestari Jaya yang terbelit kasus dugaan pembalakan liar di Kalimantan Timur. "Pekan ini kami akan meminta keterangan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," kata Akhmad kepada Tempo kemarin.
Anggota Komisi IV, Viva Yoga Mauladi, mengatakan hal senada. Dia menyayangkan pembebasan Presiden Direktur PT Sumalindo, Amir Sunarko, dan wakilnya, David. Menurut Viva, siapa pun yang diduga terlibat pembalakan liar harus diseret ke jalur hukum, tanpa pandang bulu.
Karena itu, Viva meminta semua lembaga yang berperan dalam membebaskan Amir dan David segera memberi klarifikasi. "Tidak boleh ada intervensi dari mana pun," kata Viva. "Tidak boleh ada kekebalan hukum."
Amir dan David, yang ditahan polisi sejak Mei tahun ini, akhirnya menghirup udara bebas pada 17 September lalu. Kejaksaan Negeri Tenggarong membebaskan mereka dengan alasan kesehatan.
Hari ini Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara menjadwalkan persidangan kasus PT Sumalindo. Sidang perdana dibuka sepekan setelah pengadilan menerima berkas lengkap dari jaksa. "Ini kan sudah menjadi perhatian publik, jadi majelis mungkin harus berhati-hati," kata Iman Lukmanul Hakim, juru bicara Pengadilan Negeri Tenggarong, dalam pesan pendeknya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku pembalakan liar, tanpa pandang bulu. Walhi juga meminta Yudhoyono meminta pertanggung jawaban para penegak hukum yang membebaskan sementara Amir dan David.
Apalagi, menurut Berry, ada indikasi bahwa pembebasan Amir dan David tidak terlepas dari campur tangan kakak ipar Presiden, Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek. "Ada kecurigaan kuat Wiwiek berperan dalam pembebasan mereka. Itu mesti segera dibuktikan.u201d
Kepada Tempo, Wiwiek mengaku pernah mengirim utusan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang, pertengahan Agustus lalu. Tujuannya, mempertanyakan duduk persoalan penahanan Amir dan David.
Namun Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kemarin membantah adanya intervensi dari Wiwiek dalam penanganan kasus PT Sumalindo. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Wisnu Sutirta mengatakan polisi sudah melaksanakan tugas secara profesional dan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan. "Dari polisi sudah selesai, kasusnya sudah masuk persidangan," kata Wisnu kemarin.
GUSTIDHA BUDIARTIE | AGUNG SEDAYU | ISMA SAVITRI | SG WIBISONO | FIRMAN HIDAYAT | JAJANG