TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, rapat koordinasi di kementeriannya pada 8 September lalu tidak khusus membahas penahanan petinggi PT Sumalindo Lestari Jaya yang terbelit kasus dugaan pembalakan liar. "Itu rapat koordinasi biasa," kata Djoko melalui pesan singkat yang ia kirim kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Menurut Djoko, rapat koordinasi itu digelar juga bukan karena permintaan Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek, kakak ipar Susilo Bambang Yudhoyono yang belakangan menjadi Presiden Komisaris PT Sumalindo. "Kementerian enggak pernah tahu dan juga enggak perlu tahu apa dan siapanya."
Djoko menegaskan, rapat koordinasi itu tidak membahas secara spesifik kasus per kasus. "Kami tidak mengambil alih tugas lembaga penegak hukum," ujar Djoko. Kalaupun rapat menyinggung soal kasus Sumalindo, menurut Djoko, itu hanya untuk memastikan penanganannya sudah memperhatikan kepastian hukum dan keadilan.
Pada Mei lalu, Kepolisian Kutai Kartanegara menahan Presiden Direktur PT Sumalindo Amir Sunarko, dan wakilnya, David. Polisi menuduh PT Sumalindo menjadi penadah 3.000 batang kayu hasil pembalakan liar.
Penelusuran majalah Tempo menemukan adanya sejumlah upaya untuk membebaskan Amir dan David. Pada 27 Agustus 2010, PT Sumalindo mengirim surat ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kehutanan.
Kementerian Koordinator Politik menggelar rapat koordinasi terbatas pada 8 September 2010. Saat itu hadir para pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, dan Tentara Nasional Indonesia. Rapat antara lain menyimpulkan bahwa penahanan dua bos Sumalindo berdampak buruk terhadap iklim investasi.
Berbarengan dengan proses itu, Wiwiek juga menemui sejumlah pejabat untuk menanyakan penahanan Amir Sunarko. Kakak sulung Ani Yudhoyono ini mengaku pernah menemui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan mengirim utusan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang.
Menteri Zulkifli kemarin menyatakan kecewa atas pemberitaan Tempo karena merasa tidak pernah dimintai konfirmasi. Adapun Hadi Daryanto mengoreksi berita Tempo yang menyebutkan Kementerian Kehutanan mengeluarkan jaminan agar penahanan Amir dan David ditangguhkan. Yang menerbitkan jaminan, menurut Hadi, adalah PT Sumalindo.
Perkembangan terakhir, pada 17 September 2010 Kepolisian Kutai Kartanegara melimpahkan berkas kasus PT Sumalindo ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. Hari itu juga jaksa membebaskan Amir dan David dengan alasan kesehatan. Tapi keduanya tetap harus menjalani persidangan yang mulai digelar di Kutai Kartanegara hari ini.
ISMA SAVITRI | AGUNG SEDAYU | SETRI YASRA | FIRMAN HIDAYAT | JAJANG