Wastomi mengatakan kenaikan tarif uji kir hingga dua puluh kali lipat dari Rp 3 ribu menjadi Rp 65 ribu sangat memberatkan. Juga kenaikan penggantian biaya buku uji kir yang sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 100 ribu.
"Tolong ditinjau ulang, masak buku uji kir hilang bayarnya sampai Rp 100 ribu," ucapnya. Menurut dia, buku uji kir yang selama ini digunakan sangat tipis sehingga cepat habis.
Wastomi menuturkan pula, kalaupun kenaikan tarif uji kir diberlakukan pada 2011 mendatang, Pemkot Surabaya harus meningkatkan pelayanannya. "Tolong pengurusan uji kir dipercepat," paparnya. Selama ini, proses pengurusan uji kir bisa memakan waktu seharian. "Datang pagi baru selesai sore hari."
Wastomi juga meminta pengurusan uji kir menggunakan sistem online sehingga layanannya menjadi cepat dan transparan. Dia mengakui rencana kenaikan tarif sudah disosialisasikan kepada para pemilik angkutan dan bus. Namun, mereka minta Dinas Perhubungan menertibkan para calo yang masih saja beroperasi. Akibatnya, biaya uji kir menjadi lebih mahal.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi mengatakan, keberadaan calo tergantung konsumen masing-masing. "Kalau konsumennya mau pasti calo juga menjamur," katanya.
Eddi menjanjikan, meski tidak menggunakan sistem online pengurusan uji kir tidak akan memakan waktu lama. Paling lama tiga puluh menit kalau syarat-syaratnya lengkap. Menurut dia, proses pengurusan uji kir yang lama biasanya disebabkan berbagai syarat pengurusan yang tidak lengkap.
Dengan adanya kenaikan tarif uji kir, Dinas Perhubungan lanjut dia menargetkan pendapatan asli daerah dari pemasukan tarif uji kir naik menjadi Rp 12 miliar pada tahun 2011 mendatang. Sedangkan pada tahun 2010 ini, target pendapatan asli daerah dari tarif uji kir Rp 10 miliar. Adapun jumlah kendaraan wajib uji kir di Surabaya, sebanyak 100 ribu unit per tahun. DINI MAWUNTYAS.