Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembabatan Hutan di Kayong Utara dan Ketapang Kalbar Marak

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Yayasan Titian Kalimantan Barat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menindak tegas para pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang terlibat pembabatan hutan lindung di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendi Candra, mengatakan dari data di lapangan yang diterima pihaknya masih sering terjadi pengiriman kayu yang cukup besar dengan kapal dari usaha penggergajian kayu (sawmill) Tri Murti di Melanau dan sawmill Telok Batang ke Jawa, dan diduga juga ke Malaysia melalui laut lepas. "Diduga kayu-kayu ini berasal dari hutan lindung Taman Nasional Gunung Palong dan sekitarnya serta HPH yang tak aktif,” kata Hendi kepada Tempo, Senin (11/11).

Menurut Hendi, pemerintah SBY harus segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perusak hutan dan lingkungan karena banyaknya terjadi bencana alam di beberapa daerah di Kalbar. ”Di daratan Kayong dan Ketapang sumber alamnya sangat luar biasa, sehingga para cukong gemar melakukan bisnis ilegal, dan alih fungsi lahan hutan untuk tambang dan perkebunan di Kalbar paling besar terjadi di Ketapang.”

Pemilik sawmill Pelembang Tri Murti yang berlokasi di perairan sungai Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sei Melanau, Kabupaten Kayong Utara, Budi Santoso alias Angwan terkesan menghindar. Padahal sebelumnya, saat dikonfirmasi Tempo melalui ponselnya Angwan dengan tegas mengaku memiliki bahan baku kayu berasal dari hasil lelang temuan dan perusahaan kayu yang memiliki HPH.

“Kita bisa buktikan kapanpun dan dimanapun semua itu, ada surat-suratnya kok kalau mau lihat, baiknya kita wawancara langsung secepatnya, kalau diteleponkan cuma omongan,” katanya dengan nada tinggi.

Namun sejak itu, pengusaha kayu yang dikenal sangat dekat dengan aparat dan pejabat ini, selalu menonaktifkan ponselnya, janji akan menunjukkan sejumlah bukti legal bisnis pengiriman kayu tak pernah dipenuhinya, termasuk pesan pendek yang dikirim Tempo juga tidak pernah dijawab.

Kepala Polres Ketapang Ajun Komisaris Besar Badta Wijaya mengaku belum mengetahui adanya pengiriman kayu dari sawmill milik Angwan di Melanau dan Marhali di Telok Batang Kayong Utara. “Kalau sawmill Tri Murti punya izin operasi, tapi kita segera cek sumber bahan bakunya, tapi kalau Marhali dia tidak boleh beroperasi lagi, apalagi jika pernah terlibat dalam operasi Mabes Polri beberapa tahun lalu,” kata Badja kepada Tempo.

Yuyun Kurniawan dari Yayasan Titian membenarkan masih terjadi perambahan hutan di Kalimantan Barat yang dikemas rapi agar terkesan legal. “Surat lelang, dokumen terbang, dan kayu temuan sering menjadi bungkus untuk menjaga agar mereka yang ikut terlibat sama-sama aman. Kalau benar-benar diusut pasti terbongkar,” ungkap Yuyun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber Tempo di sawmill Melanau dan Telok Batang di Kayong Utara dan Ketapang menyebutkan sudah puluhan kapal bermuatan kayu, berbagai jenis kayu yang telah diolah di berangkatkan dari perairan Kayong Utara.

Para cukong sebagian besar merupakan para pemain lama. Ada yang pernah ditangkap polisi tapi anehnya ada juga yang pernah terdaftar sebagai DPO tim Mabes Polri beberapa tahun lalu, tapi sampai kini belum ditangkap polisi dan bebas berkeliaran di depan umum. Bahkan beberapa dari mereka selain kembali berbisnis kayu juga membuka usaha SPBU.

“Kalau dihitung sudah ribuan meter kubik dari jenis bengkirai, meranti, bahkan kayu durian pun mereka angkut. Untuk memuluskan pat gulipat memperoleh bahan baku dan pengiriman kayu pemilik sawmill melakukan koordinasi dengan oknum kehutanan,tim sporc, polisi, dan angkatan laut,” ungkap sumber Tempo yang minta namanya tak disebutkan.

Beberapa hari lalu, satu kapal besi bermuatan sekitar 400 meter kubik kayu sudah berangkat dari sawmill milik Angwan ke laut lepas. “Kadang mereka menggunakan surat lelang yang diulang-ulang pemakaiannya dan dokumen terbang dari Kalimantan Tengah. Pokoknya bahan bakunya banyak yang tidak jelas asal usulnya,” ungkapnya lagi.

Bupati Kayong Utara Hildy Hamid saat dihubungi mengaku akan menindak anak buahnya jika terlibat dalam ileggal logging di wilayahnya. Dia juga berharap aparat segera bertindak. "Saya akan cek, saya tidak mau hutan saya gundul oleh mereka," kata Hildi.

Harry Daya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

27 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.