Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sungai Rusak, Presiden SBY Digugat ke PTUN

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO Interaktif, KEDIRI - Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) siap menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemerintah dinilai tidak bisa melindungi ekologi Sungai Brantas dan mengabaikan somasi yang disampaikan Ecoton.

Manajer kampanye Ecoton Amirudin Mutakim mengatakan, kebijakan Presiden SBY tentang lingkungan hidup selama ini telah memicu terjadinya banyak kerusakan di Sungai Brantas.

Pemerintah dinilai lalai dalam melindungi sumber daya alam utama dengan membiarkan terjadinya penambangan liar dan pembuangan limbah. “Kami sudah bulat akan menggugat Presiden ke PTUN,” kata Amirudin kepada TEMPO di sela saresehan bertema penyelamatan Sungai Brantas di Universitas Islam Kadiri, Jumat (8/10).

Selain Presiden SBY, pihak yang tercantum dalam daftar gugatan itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Timur. Rencananya gugatan itu akan diajukan bulan Januari 2011 mendatang ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut, menurut Amirudin, dilatarbelakangi kekecewaan Ecoton dan aktivis lingkungan hidup atas sikap pemerintah. Selama ini mereka cenderung membiarkan kerusakan yang terjadi di daerah aliran sungai Brantas. Padahal sungai tersebut berstatus sungai atau kali strategis nasional.

Selain penambangan pasir mekanik yang terjadi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur, keberadaan pabrik tahu kuning (Takwa) di Kediri berperan pada kerusakan sungai. Pabrik tahu yang rata-rata berdiri di bantaran Brantas membuang limbah produksi mereka ke sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dulu. “Ini memusnahkan beberapa jenis serangga sungai,” papar Amirudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ecoton sudah pernah melayangkan somasi kepada Presiden pada bulan November 2009 silam. Mereka menuntut ketegasan sikap pemerintah untuk menjaga ekologi sungai Brantas. Namun hingga kini tak pernah mendapat respon. Bahkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tak memiliki kewenangan atas sungai Brantas dan mengalihkannya kepada pemerintah pusat. “Kami beri waktu 75 hari lagi untuk memberikan penjelasan sebelum kami memasukkan gugatan ke PTUN,” tutur Amirudin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Didit Prihantoro menemukan fakta lain atas kerusakan sungai Brantas ini. Menurut hasil penyelidikannya, dasar sungai telah mengalami penurunan hingga 21 meter. Hal inilah yang menimbulkan ambrolnya plengsengan di sekitar jembatan besar Semampir dan menghanyutkan dua rumah warga beberapa waktu lalu. “Kami telah menangkap dan mengajukan pemilik mesin ke pengadilan,” ucap Didit.

Wali Kota Kediri Samsul Ashar menyerukan kepada para penambang untuk meninggalkan profesi mereka. Pemerintah daerah menyediakan modal dan pelatihan sebagai petani bunga kepada mereka sebagai solusi pekerjaan. “Ada yang menolak, tapi ada juga yang mau menerima tawaran kami,” kata Samsul.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.