TEMPO Interaktif, KEDIRI - Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) siap menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemerintah dinilai tidak bisa melindungi ekologi Sungai Brantas dan mengabaikan somasi yang disampaikan Ecoton.
Manajer kampanye Ecoton Amirudin Mutakim mengatakan, kebijakan Presiden SBY tentang lingkungan hidup selama ini telah memicu terjadinya banyak kerusakan di Sungai Brantas.
Pemerintah dinilai lalai dalam melindungi sumber daya alam utama dengan membiarkan terjadinya penambangan liar dan pembuangan limbah. “Kami sudah bulat akan menggugat Presiden ke PTUN,” kata Amirudin kepada TEMPO di sela saresehan bertema penyelamatan Sungai Brantas di Universitas Islam Kadiri, Jumat (8/10).
Selain Presiden SBY, pihak yang tercantum dalam daftar gugatan itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Timur. Rencananya gugatan itu akan diajukan bulan Januari 2011 mendatang ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut, menurut Amirudin, dilatarbelakangi kekecewaan Ecoton dan aktivis lingkungan hidup atas sikap pemerintah. Selama ini mereka cenderung membiarkan kerusakan yang terjadi di daerah aliran sungai Brantas. Padahal sungai tersebut berstatus sungai atau kali strategis nasional.
Selain penambangan pasir mekanik yang terjadi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur, keberadaan pabrik tahu kuning (Takwa) di Kediri berperan pada kerusakan sungai. Pabrik tahu yang rata-rata berdiri di bantaran Brantas membuang limbah produksi mereka ke sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dulu. “Ini memusnahkan beberapa jenis serangga sungai,” papar Amirudin.
Ecoton sudah pernah melayangkan somasi kepada Presiden pada bulan November 2009 silam. Mereka menuntut ketegasan sikap pemerintah untuk menjaga ekologi sungai Brantas. Namun hingga kini tak pernah mendapat respon. Bahkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tak memiliki kewenangan atas sungai Brantas dan mengalihkannya kepada pemerintah pusat. “Kami beri waktu 75 hari lagi untuk memberikan penjelasan sebelum kami memasukkan gugatan ke PTUN,” tutur Amirudin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Didit Prihantoro menemukan fakta lain atas kerusakan sungai Brantas ini. Menurut hasil penyelidikannya, dasar sungai telah mengalami penurunan hingga 21 meter. Hal inilah yang menimbulkan ambrolnya plengsengan di sekitar jembatan besar Semampir dan menghanyutkan dua rumah warga beberapa waktu lalu. “Kami telah menangkap dan mengajukan pemilik mesin ke pengadilan,” ucap Didit.
Wali Kota Kediri Samsul Ashar menyerukan kepada para penambang untuk meninggalkan profesi mereka. Pemerintah daerah menyediakan modal dan pelatihan sebagai petani bunga kepada mereka sebagai solusi pekerjaan. “Ada yang menolak, tapi ada juga yang mau menerima tawaran kami,” kata Samsul.
HARI TRI WASONO