Peraturan desa ini dibuat karena hama tikus sudah merajalela di desa ini. Tanaman padi milik warga disikat habis oleh binatang yang disimbolkan sebagai koruptor oleh para penggiat LSM ini. Untuk itu, dengan Perdes ini, semua warga diwajibkan terlibat membasmi tikus. Keputusan yang sudah berjalan satu minggu ini disambut sangat antusias oleh warga.
Dengan Perdes Anti Tikus ini, kata Hadi, tiap hari ada 60-70 warga turun ke sawah berburu tikus. “Saya dapat 10 ekor tikus,” kata Suradi (35), salah seorang warga Desa Undaan Kidul, yang ikut menangkap tikus. Sedangkan Imam, warga lainnya mendapatkan 15 ekor. Tikus hasil tangkapan ini kemudian diserahkan kepada ketua kelompok tani.
Dengan adanya Perdes ini, setiap musim tanam, pemilik sawah satu bahu (6.000 M2), wajib menyetorkan 20 ekor tikus. Sawah seluas 4.500 M2, wajib menyetorkan 15 ekor tikus dan pemilik sawah 1.500 M2 wajib menyetorkan 5 ekor tikus. Bagi yang tidak mampu berburu tikus karena terhalang pekerjaannya, seperti bekerja di luar kota, dikenakan denda.
Denda bagi pemilik sawah seluas 6.000 M2 dikenakan tarif Rp 20 ribu, pemilik sawah 4.500 M2 dikenakan denda Rp 15 ribu dan pemilik sawah 1.500 M2 dikenakan denda Rp 5.000. “Uang hasil denda ini dipakai untuk upah tenaga pemburu tikus,” kata Hadi, yang juga Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan Kab Kudus ini.
Uniknya, perburuan tikus di desa ini harus ramah lingkungan seperti dengan memakai setrum baterei, semprotan air (bercampur racun tikus) dimasukkan ke lubang tikus.. “Dilarang pakai listrik,” kata Hadi. Sebab sudah ada tiga warga di Undaan Kidul meninggal di sawah gara- gara berburu tikus dengan menggunakan aliran listrik dari tenaga diesel.
Perdes anti tikus ini dibuat karena model berburu tikus dengan cara lunak (berupa himbauan) tak digubris warga. “Himbauan lewat pengeras suara dan pengajian di masjid- masjid tidak direspons. Mereka yang datang hanya orang- orang yang rajin,” kata Hadi.
Ada rencana, bila Perdes anti tikus ini sukses di Desa Undaan Kidul, model ini akan dikembangkan di semua desa di wilayah Kecamatan Undaan. “Sebab pembrantasan tikus tanpa berkelanjutan akan percuma,” kata Hadi. Maklum, hamparan sawah di Kecamatan Undaan seluas sekitar 8.500 hektare tersambung saling menyatu. Adapun Desa Undaan sendiei berpenduduk 220 kepala keluarga dengan luas sawah 525 hektare.
Bandelan Amarudin