TEMPO Interaktif, Makassar - Sekitar 20 orang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di Dewan Palopo, sore ini. Mahasiswa mendesak agar Dewan meminta Pemrintah Kota menonaktifkan 18 lurah yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) pada 2009.
Di kantor Dewan, mereka berorasi secara bergantian. Saat mahasiswa hendak bertemu dengan Dewan, tidak tidak diterima. Mereka sedikit kesal, karena penerima aspirasi tidak ada di gedung wakil rakyat tersebut.
Royani, koordinator aksi mengatakan, penonaktifan para tersangka akan membantu penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, kerugian negara dari kasus raskin itu sebesar Rp 230 juta. Kasus ini ditangani Kejaksaan karena jatah raskin untuk Oktober 2009 tidak sampai ke penerima.
Sebagian tersangka sudah pernah menjalani penahanan, namun ditangguhkan. Selain para lurah, tersangka lainnya adalah Kepala Subdivre Bulog Palopo, Tahir Baso, dan mitra Bulog Suprapto. Ada juga seorang aktivis LSM pendamping raskin yang menjadi tersangka. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo.
MUHAMMAD ADNAN HUSAIN