TEMPO Interaktif, Makassar - Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Selatan dan Barat menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom. Penangkapan dilakukan di perairan Takan Latokko, sebelah selatan Dermaga Cappa Ujung, Desa Pattiro Sopo, Kabupaten Bone.
"Saat tim patroli rutin mengitari perairan itu, terdengar ledakan yang sangat keras. Saat diperiksa ternyata ada aktivitas penangkapan ikan dengan bom," kata Komisaris Aldin Makadomo, Kepala Sub Pembinaan dan Operasional Direktorat Polisi Perairan, siang ini.
Polisi mengamankan sebuah kapal tradisional jenis Jolloro bersama nakodanya bernama Aso alias Sondeng, 27 tahun. Polisi juga menyita beberapa perlengkapan menangkap ikan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit kompresor, satu rol selang, satu dakor, sepasang sepatu bebek, dua botol vixal ukuran 800 milimeter diduga berisi cairal potasium sianida, dan 30 pecahan butiran kristal berwarna putih. Terdapat juga empat ekor ikan Sunu.
Kapal dan barang bukti tersebut masih berada di dermaga Ditpolair Polda Sulselbar. Sedangkan, tersangka telah ditahan.
Direktur Polisi Perairan Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Agus Stikno mengatakan seputar perairan Bone, Selayar, dan Sinjai menjadi target operasi selama dua pekan terakhir. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Pengawasan juga ketat dilakukan menyusul maraknya peredaran bahan peledak berupa potasium dan sianida. Beberapa waktu lalu polisi menyita 489 sak potasium yang diselundupkan ke Selayar. Polisi menduga masih ada ratusan sak yang terbagi ke nelayan.
"Tim kami yang berada di perairan itu terus mencari barang bukti itu. Kami juga imbau kepada nelayan untuk menyerahkan sendiri barang berbahaya itu," ujar Agus.
Sementara itu, atas tindakan Aso, polisi menjeratnya dengan Undang-undang perikanan. Dia diancam penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
ABDUL RAHMAN