Menurut Subaidi, buruknya kinerja Dinas Pendidikan mengakibatkan para siswa sekolah tersebut terlantar. Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tersebut juga tidak bisa berjalan secara normal.
Subaidi juga menjelaskan, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Sumenep agar menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan. "Sudah berulang kali dilakukan rapat dengar pendapat masalah sengketa tersebut. Kepala Dinas Pendidikan juga sudah berjanji menyelesaikannya, tapi tidak ada realisasinya," ujarnya.
Sejak Senin lalu (27/9), 76 siswa SD Negeri Pagar Batu III tidak masuk sekolah. Mereka diusir warga setempat. Sejak sekolah mereka disegel warga awal juli 2010 lalu, para siswa menumpang belajar di gedung Madrasah Diniyah Fajar Islam. Namun, akhir pekan lalu warga melarangnya. Alasannya, siswa madrasah yang semula bersekolah pada sore hari akan dibagi pada jam belajar pagi hari.
"Mau bagaiamana lagi, warga melarang kami numpang di madrasah, terpaksa diliburkan," tutur Mohammad Erfan, salah seorang guru SD Negeri Pagar Batu III.
Budianto, guru lainnya, mengatakan pelarangan itu diduga berdasarkan kesepakatan warga agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Mohammad Rais belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat ketika dihubungi TEMPO.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sumenep Mohammad Sadik juga tidak bersedia memberikan penjelasan dengan alasan belum menerima laporan ihwal diliburkannya para siswa. MUSTHOFA BISRI.